Jadi Pelakor Hidup Susah di Dunia dan Akhirat
Islam menentang perzinaan dan perselingkuhan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Fenomena perselingkuhan dalam keluarga kian marak di Indonesia. Kisahnya bahkan kerap diangkat ke layar kaca. Beberapa film dengan alur cerita perselingkuhan di rumah tangga dengan peran perebut laki orang (pelakor) atau perebut bini orang (pebinor) laris manis menjadi tontonan masyarakat.
Tidak hanya menjadi penyakit sosial dalam masyarakat, perbuatan ini juga menabrak rambu-rambu agama. Islam sangat menentang dan mengharamkan perzinaan atau perselingkuhan. Pelakunya, bahkan bisa dirajam dengan 100 kali cambukan bagi selaku zina yang belum menikah hingga diasingkan. Sedangkan pelaku zina yang sudah menikah, hukumannya adalah dirajam sampai meninggal dunia.
Allah berfirman:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman,” (QS An -Nur ayat 2)
Karenanya Islam sangat menentang perilaku tersebut, sampai-sampai menerapkan hukuman yang berat kepada pelakunya. Namun sayangnya, peringatan ini tidak diindahkan sehingga begitu banyaknya kasus-kasus hamil sebelum menikah, dan banyaknya perceraian yang disebabkan oleh hadirnya pihak ketiga alias perselingkuhan.
Perselingkuhan merupakan perbuatan merusak keharmonisan rumah tangga orang lain. Dalam Islam, perbuatan semacam ini merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT. Pelakunya tidak hanya berdosa besar, tetapi juga menjadi musuh-Nya di hari kiamat kelak.
Selanjutnya...
Dikutip dari buku Para Musuh Allah karya Rizem Aizid, hadirnya orang ketiga menimbulkan jarak antara suami dan istri dalam sebuah rumah tangga dan hadirnya orang ketiga ini, kerap kali menjadi awal dimulainya perselingkuhan yang akan berujung perzinaan dan perceraian.
Rasulullah Saw. bersabda: “…Dan siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya maka ia bukanlah dari (golongan) kami." (HR. Ahmad).
Imam Ibnul Qayyim menuturkan hukum merusak rumah tangga orang: "Perbuatan ini termasuk salah satu dosa besar. Syariat melarang meminang pinangan saudaranya, apalagi menghancurkan hubungan pernikahan saudaranya. Perbuatan dosa ini tidak kurang dari perbuatan keji (zina). Menzhalimi seseorang (suami) dengan merusak istrinya dan kejahatan terhadap ranjangnya lebih besar dibandingkan merampas hartanya secara zhalim. Bahkan, tidak ada (hukuman) yang setara di sisinya kecuali (dengan) mengalirkan darahnya."
Tidak main-main, Imam Ibnul Qayyim sampai menyebutkan bahwa tidak ada hukuman yang lebih pantas bagi perusak rumah tangga orang berupa kehalalan mengalirkan darahnya. Artinya, perusak rumah tangga orang boleh dimusnahkan. Adapun di akhirat, perusak rumah tangga orang akan menjadi musuh Allah SWT, dengan neraka yang penuh penderitaan sebagai balasan baginya.
Selain menjadi musuh Allah SWT., perusak rumah tangga juga dikenai dua hukum, yakni hukum ukhrawi dan hukum duniawi.
Selanjutnya...
Pertama, hukum ukhrawi. Merusak rumah tangga orang dibebani hukum ukhrawi sebab melanggar syariat-Nya. Para lama sepakat bahwa hukum mengganggu dan merusak hubungan (rumah tangga) adalah haram. Sehingga, siapa aja yang merusak hubungan akan mendapatkan dosa dan diancam siksa neraka.
Kedua, hukum duniawi. Para ulama berpendapat bahwa hakim berwenang menjatuhkan tazir (hukuman yang ketentuannya ditetapkan oleh hakim atau penguasa) dengan syarat tidak melebihi bobot 40 cambukan.
Di antara mereka ada yang berpendapat, hukumannya adalah kurungan penjara sampai ia menyatakan taubat atau meninggal dunia (pendapat ini dikeluarkan oleh sebagian penganut Mazhab Hanafi).
Ada pula yang berpendapat, cukup diberi cambukan keras saja, lalu dipublikasikan perbuatannya agar orang waspada darinya dan agar orang lain mengambil ibrah (pendapat ini menurut sebagian penganut Mazhab Hanbali).
Sungguh mengerikan dampak dan hukuman bagi perusak rumah tangga orang. Semoga kita selamat dari bujuk rayu setan. Sehingga kita tidak terjerumus menjadi perusak rumah tangga orang. Dengan demikian, semoga kita tidak dicap sebagai musuh Allah SWT.