Narasi Polda Jabar Terpatahkan, Ini Implikasi Serius ke Terpidana Pembunuhan Vina Lain

Bagamana Polda bisa pertahankan narasi 8 terpidana adalah kaki tangan Pegi?

Republika
Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Total berkas putusan yang dibacakan hakim tunggal mencapai 115 halaman, Senin (8/7/2024). Foto Video M Fauzi Ridwan
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jawa Barat (PN Jabar)  yang membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka menjadi gerbang baru dalam pengusutan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky.

Baca Juga


Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan putusan praperadilan, Senin (8/7/2024) tersebut semestinya menjadi dalil baru terkait nasib hukum terhadap delapan terpidana yang sedang, dan yang sudah menjalani pemidanaan lantaran kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 lalu itu.

Menurut Reza, putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka Pegi tak sah sehingga harus dibebaskan, memastikan laki-laki kuli bangunan 27 tahun tersebut, menurut hakim bukanlah otak, maupun pelaku utama pembunuhan Vina dan Eky seperti yang didalilkan oleh Polda Jabar selama ini.
 
“Patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana, berimplikasi serius terhadap nasib delapan terpidana lainnya,” kata Reza melalui siaran pers yang diterima, Senin (8/7/2024).
 
Reza mengatakan, jika menurut hakim praperadilan dalil Polda Jabar yang menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky tak dapat dibenarkan, maka pertanyaan serupa, pun semestinya dialamatkan kepada Polda Jabar terkait dengan nasib dari proses hukum terpidana lain.
 
“Bagaimana otoritas penegak hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu, adalah kaki tangan Pegi? Benarkah mereka pelaku pemunuhan berencana ketika interaksi masing-masing terpidana selaku eksekutor dengan Pegi Setiawan yang disebut selaku mastermind, ternyata tidak pernah ada,” ujar Reza.
 
Selanjutnya, kata Reza, putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka Pegi batal demi hukum, pun semestinya berujung pada perkara tindak pidana lainnya. Yaitu berupa pengusutan atas kesaksian palsu dari sejumlah saksi yang diduga mengarang-ngarang cerita tentang Pegi terlibat, dan menjadi otak pelaku pembunuhan Vina serta Eky.
 
 
 

Reza mengatakan, terutama satu saksi atas nama A, yang dijadikan saksi kunci oleh Polda Jabar. “Aep (A) perlu diproses hukum Keterangannya selama ini adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta,” begitu kata Reza.
 
Reza meminta Polda Jabar agar mengusut motif A dalam memberikan kesaksian palsu. “Keterangan palsu atau false confession yang disampaikan Aep datangnya dari mana? Apakah itu datang dari dirinya sendiri, ataukah ada pengaruh dari pihak eksternal lainnya? Jika kesaksian palsu itu datang dari pihak eksternal, siapa pihak itu,” kata Reza.
 
Begitu juga, kata Reza, terhadap saksi S yang pengakuannya dijadikan dasar bagi penyidik Polda Jabar dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka, dan daftar pencarian orang (DPO) alias buron. 
 
“Sudirman (S) yang terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi. Sudirman sesungguhnya sosok yang rapuh. Ingatannya, perkataannya, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum," ujarnya.
 
 
"Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat menyalahgunakan saksi dengan keunikan seperti Sudirman.” 
 
Selanjutnya, kata dia, dengan putusan praperadilan yang membebaskan status Pegi sebagai tersangka semestinya berujung pada pemberian kompensasi atas praktik salah tangkap yang dilakukan aparat penegak hukum.
 
Hakim praperadilan PN Jabar, pada Senin (8/7/2024) membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Selain bebas dari status tersangka, hakim tunggal Eman Sulaeman juga memutuskan Polda Jabar agar menghentikan semua proses penyidikan atas kasus pembunuhan berencana yang menyeret Pegi sebagai tersangka. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler