Kuasa Hukum Bantah Opini Hotman Paris Bahwa Pegi Masih Bisa Ditetapkan Lagi Jadi Tersangka

Hotman Paris mengatakan, Pegi Setiawan masih bisa ditetapkan lagi sebagai tersangka.

Fauzi Ridwan/Republika
Pegi Setiawan resmi bebas dari tahanan Polda Jawa Barat, sekitar pukul 21.41 WIB malam, Senin (8/7/2024) usai ditahan kurang dari dua bulan. Ia dibebaskan setelah gugatan praperadilan atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Bandung dikabulkan hakim Eman Sulaeman.
Rep: Lilis Sri Handayani, Muhammad Fauzi Ridwan Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Pegi Setiawan, yang sempat dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, kini telah menghirup udara bebas usai gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Di tengah euforia kebebasan Pegi, pengacara kondang Hotman Paris, mengeluarkan opini yang soal kemungkinan Pegi Setiawan bisa ditetapkan lagi sebagai tersangka. 

Baca Juga


Menanggapi pernyataan Hotman Paris, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menyatakan, kliennya itu tidak dapat ditersangkakan lagi. Dia menjelaskan, penetapan tersangka kliennya batal berdasarkan putusan pra peradilan Nomor 10/Pid.Pra/2024.PNBdg.

Toni menjelaskan, di dalam amar putusan pra peradilan Pegi Setiawan, pada poin lima menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon, yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

"Jadi berdasarkan amar putusan nomor lima itu berarti ini sudah tekunci. Berarti Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Eky tidak dapat ditersangkakan lagi, karena sudah terkunci di dalam amar putusan nomor lima tadi," tegas Toni, Jumat (12/7/2024).

"Jadi segala keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar nanti dinyatakan tidak sah, sudah terkunci," ucap Toni, menambahkan.

Toni menerangkan, di Pasal 83 KUHAP, putusan praperadilan juga tidak dapat dilakukan upaya hukum. Dengan demikian, putusan praperadilan atas nama Pegi Setiawan, yang menyatakan penetapan tersangkanya batal demi hukum, sudah final dan berkekuatan hukum tetap.

Toni mengungkapkan, berdasarkan putsuan praperadilan atas nama Pegi Setiawan, pihaknya selaku penasihat hukum Pegi Setiawan, telah mendapatkan tiga surat. Pertama, surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Jadi penyidikan terhadap pemohon (Pegi Setiawan) itu dihentikan," jelas Toni.

Kedua, surat pencabutan tersangka. Dengan adanya surat pencabutan tersangka, itu berarti status tersangka yang disandang oleh Pegi Setiawan telah dicabut. 

"Jadi Pegi Setiawan bukan tersangka lagi," terang Toni.


Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

Ketiga, lanjut Toni, pihaknya juga mendapat surat perintah pengeluaran tahanan. "Kami juga mendapatkan salinan bahwa penyidik telah memberitahukan kepada Kejati Jabar bahwa status tersangka (Pegi) telah dicabut, perkaranya untuk penyidikan tersangka Pegi Setiawan telah dihentikan," katanya.

Toni pun mempersilakan penyidik Polda Jabar jika ingin melanjutkan pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Namun, dia meminta agar penyidik menelusuri dan mengusut kasus tersebut dari awal lagi.

"Silakan penyidik kalau mau membuka lagi atau melanjutkan kasus Vina Eky, silakan telusuri lagi dari nol, silakan usut lagi, selidiki lagi dari nol karena banyak sekali kejanggalan pada putusan pengadilan atas nama delapan terpidana itu,’’ tukas Toni.

Terkait apakah perkara Pegi dihentikan atau dilanjutkan, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nur Sricahyawijaya menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada penyidik Polda Jabar. Sebab hingga saat ini berkas masih berada di penyidik.

Kasipenkum menyebut pihaknya menunggu terkait perkembangan berkas tersebut apakah dikirimkan kembali atau ada tindakan hukum lain. Berkas perkara yang harus dilengkapi penyidik diberi waktu 14 hari.

"Kalau berkas dikembalikan kami akan tetap meneliti sesuai KUHAP," kata Nur, Rabu (10/7/2024).

Nur mengatakan berkas perkara kasus Pegi Setiawan telah dikembalikan kepada penyidik Polda Jabar sebelum hasil sidang praperadilan. Selain itu, Kejati Jabar tetap menyiapkan enam jaksa untuk menangani kasus tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler