Pelaku Pengeroyokan Wartawan Usai Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo Ditangkap

Dua tersangka pengeroyok wartawan yang ditangkap berinisial MNM dan S.

Republika/Prayogi
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Majelis Hakim memvonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dalam tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap sejumlah tersangka dalam kasus pengeroyokan kamerawan televisi, Bodhiya Vimala Sucitto, saat meliput persidangan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis (11/7/2024). Diketahui pada Kamis lalu suasana sempat rusuh setelah putusan terhadap SYL dibacakan oleh hakim.

"Sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau pengeroyokan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Ade Ary menjelaskan kedua tersangka yaitu MNM (54) dan S (49) diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban, MNM berperan memukul. "Dua orang tersebut telah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak tanggal 13 Juli telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang ataupun barang sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP," ujarnya.

Menurut Ade Ary, saat membuat laporan polisi, korban membawa dua barang bukti untuk didalami oleh penyidik. Dua barang bukti itu adalah rekaman video dan kamera digital.

Baca Juga


Selain mendalami dua barang bukti itu, penyidik juga langsung melakukan pemeriksan korban, saksi-saksi dan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).

"Di awali pemeriksaan korban, saksi-saksi yang ada di TKP, penyelidik datangi TKP, melakukan pengecekan di TKP, mencari CCTV dan sebagainya," kata Ade Ary.


 

Bodhiya Vimala Sucitto pada Kamis pekan lalu melaporkan pemukulan terhadap dirinya oleh sejumlah orang saat meliput persidangan vonis SYL ke Polda Metro Jaya. Laporan Bodhiya tercatat dengan nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tentang Pasal 170 KUHP berisi pengeroyokan dengan status terlapor dalam penyelidikan.

"Tadi ada suatu tindakan kurang mengenakan, kekerasan di Pengadilan Tipikor pas peliputan vonis SYL," katanya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis.

Bodhiya menjelaskan, kejadian tersebut terjadi usai sidang selesai digelar dan saat sedang menunggu SYL tiba-tiba mengalami pemukulan oleh sejumlah orang. "Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas pengawal SYL itu, karena anak-anak TV yang lain juga minta 'ngebuka' jalan, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya," katanya.

Akibatnya, lanjut dia, saat SYL keluar itu, mereka langsung desak-desakan keluar dan terjadi saling dorong sehingga situasi agak kacau. "Banyak korban dan dari kawan-kawan TV lain juga ada yang terdampak barang liputannya, " katanya.

Akibat kejadian tersebut, Bodhiya mengalami luka ringan berupa memar pada tangan kanan dan rusak pada alat kerja (kamera) dan untuk itu dia membawa bukti tersebut ke polisi. Meski tak sempat visum ke rumah sakit terkait insiden itu, Bodhiya tetap berharap polisi mengusut kasusnya tersebut.

"Harapannya tak ada kejadian lagi untuk teman-teman seprofesi," ujarnya.



sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler