Dapur Lapas Narkotika Karang Intan Kantongi Sertifikat Halal
Sertifikat halal menjamin produk pasti baik untuk dikonsumsi.
REPUBLIKA.CO.ID, MARTAPURA -- Dapur Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan mengantongi sertifikat halal yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag).
"Alhamdulillah kami telah memiliki sertifikat halal penyelenggaraan pengolahan makanan dan minuman," kata Kepala Lapas Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo di Martapura, Senin.
Selain dari Kemenag, label halal juga diberikan Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Selatan (MUI Kalsel) setelah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru memeriksa kehalalan produk makanan dan minuman di Lapas Karang Intan.
Wahyu menyatakan penerbitan sertifikat halal itu memberikan kepastian dan rasa aman tentang ketersediaan produk halal dalam layanan yang disediakan lapas.
Alhasil, terpenuhinya hak dasar warga binaan terhadap hal kebersihan, higienis dan kehalalan produk makanan dan minuman yang dikonsumsi.
Dia menyebut apa yang diraih tersebut merupakan buah dari komitmen lapas memberikan yang terbaik bagi warga binaan termasuk soal layanan makanan.
Menurut dia, dapur menjadi salah satu komponen penting di lapas karena kelalaian dalam pengelolaannya bisa berakibat fatal seperti keracunan makanan.
Oleh karena itu, penyajian makanan yang lebih higienis dan terkelola dengan baik dapat memberikan jaminan terhadap makanan yang dikonsumsi warga binaan.
berdasarkan PP 39 Tahun 2021 kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan akan selesai pada 17 Oktober 2024. Namun, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal belum mencapai target dimana masih banyak produk UMK yang belum tersertifikasi. Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH sejak 2019 untuk semua jenis produk baru mencapai 4.418.343 produk (per 15 Mei 2024) dari target BPJPH 10.000.000 produk, sehingga baru 44,18%. Sedangkan total jumlah UMK yang ada sekitar 28 juta unit usaha.
Pemberlakuan kewajiban sertifkasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil penyembelihan, dan jasa penyembelihan setelah 17 Oktober 2024 tetap diberlakukan untuk pelaku usaha menengah dan besar, direlaksasi untuk pelaku usaha mikro dan kecil sampai 17 Oktober 2026, dan direlaksasi untuk produk impor sampai 17 Oktober 2026 (berdasarkan Mutual Recognition Agreement).