Jerman: Perang di Gaza Harus Berakhir

Hukum humaniter internasional menetapkan batasan untuk perang.

AP Photo/Jehad Alshrafi
Warga Palestina mengungsi dari lokasi yang terkena pemboman di Khan Younis, Jalur Gaza selatan, Sabtu (13/7/2024). Menurut pejabat kesehatan setempat bahwa serangan udara Israel tersebut telah menewaskan setidaknya 90 warga Palestina di zona pengungsi camp kemanusiaan. Israel mengklaim serangan itu dilakukan untuk menargetkan panglima militer Hamas Mohammed Deif.
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Menteri Luar Negeri Jerman Annalena Baerbock menyerukan diakhirinya perang di Gaza, di tengah peningkatan korban sipil akibat serangan Israel terhadap warga Palestina.

Baca Juga


“Perang di Gaza ini akhirnya harus berakhir. Tidak ada tempat yang aman bagi warga sipil di Gaza,” kata Baerbock dalam sebuah pernyataan, Jumat.

Dia memaparkan kondisi terkini di Jalur Gaza yang telah dinyatakan sebagai zona evakuasi oleh tentara Israel, dengan anak-anak, orang sakit, orang tua, dan perempuan hamil juga harus meninggalkan wilayah tersebut.

"Dan bahkan beberapa tempat yang sangat padat yang dinyatakan oleh tentara Israel sebagai zona aman, berulang kali diserang,” ujarnya.

Sementara Baerbock menyebutkan bahwa Israel memiliki hak untuk membela diri terhadap terorisme. Namun ia juga menegaskan bahwa hukum humaniter internasional menetapkan batasan untuk perang.

“Tentara berkewajiban melindungi penduduk sipil. Karena orang tidak bisa begitu saja menghilang begitu saja, mereka sangat membutuhkan dukungan dan keamanan,” katanya.

Israel, yang mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera, telah menghadapi kecaman internasional di tengah serangan brutal yang terus berlanjut di Gaza sejak serangan kelompok Hamas Palestina pada 7 Oktober tahun lalu.

Lebih dari 38.800 warga Palestina telah terbunuh dan lebih dari 89.400 orang terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.

Selama sembilan bulan setelah serangan Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur di tengah blokade makanan, air bersih, dan obat-obatan.

Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ). ICJ memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Kota Rafah di Gaza selatan, yang sempat dijadikan tempat perlindungan bagi satu juta warga Palestina, sebelum kemudian diserang oleh pasukan Israel pada 6 Mei 2024.

 

sumber : Antara/Anadolu
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler