Babak Baru Kasus Korupsi Timah, Suami Sandra Dewi dan Helena Lim Segera Diadili
Jampidsus Kejagung resmi melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Kejari Jaksel.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua tersangka kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (HL), akan segera diadili. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Senin (22/7/2024) resmi melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk segera diajukan ke persidangan.
Total sudah 18 dari 22 tersangka pokok perkara tersebut sudah dilimpahkan ke JPU untuk segera diadili. Sedangkan satu tersangka terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas nama Toni Tamsil (TT) sudah sejak bulan lalu diajukan ke meja hijau di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, saat ini masih tersisa empat berkas perkara tersangka dalam kasus yang merugikan negara setotal Rp 300 triliun itu, yang belum rampung penyidikannya di Jampidsus. Harli mengatakan, selain melimpahkan berkas perkara Harvey dan Helena, tim penyidik juga menyerahkan tanggung jawab barang-barang sitaan dari kedua tersangka, terkait dengan pengusutan korupsi penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 itu.
“Selain melimpahkan berkas perkara kedua tersangka HM dan HL, tim penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka,” begitu ujar Harli, di Kejari Jaksel, Senin (22/7/2024).
Dari tersangka Harvey, kata Harli, sedkitnya ada tujuh kategori barang sitaan yang dirampas sementara oleh penyidik Jampidsus untuk dijadikan alat bukti. Dalam kasus ini, selain dijerat dengan sangkaan korupsi, tersangka Harvey, suami dari aktris Sandra Dewi (SD) itu juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset-aset sitaan yang dirampas sementara terkait sangkaan terhadap Harvey itu berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah lokasi di Jaksel, Jakarta Barat (Jakbar), dan di Tangerang.
Di Jaksel, penyidik menyita empat lokasi aset tak bergerak milik Harvey. Penyidik juga menyita lima bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakbar. Serta dua bidang tanah beserta bangunnya yang berada di Tangerang. Penyidik juga menyita sebanyak delapan unit mobil bernilai tinggi milik Harvey. Yaitu berupa dua unit mobil sport Ferrari, satu unit Marcedez Benz, satu unit mobil Porsche, roda empat pabrikan Inggris Rolls Royce Cullinan, dan satu unit mobil Mini Cooper, Lexus RX300, juga Toyota Vellfire 2.5 G.
“Penyidik juga menyita barang-barang dari tersangka HM berupa 88 buah tas bermerk, 141 buah perhiasan, dan juga uang tunai, serta logam mulia,” begitu kata Harli. Sitaan uang tunai tersebut, besarnya 400 ribu dolar USD atau setara dengan Rp 6,4 miliar.
Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 13,5 miliar. Dari kepemilikan Harvey juga penyidik menyita sejumlah logam mulia. Akan tetapi, Harli tak menyebutkan jenis logam mulia dan berapa banyak yang disita. Namun dia memastikan, penelusuran aset-aset tersangka Harvey, masih akan terus dilucuti selama proses hukum pengusutan korupsi timah berlangsung.
Barang mewah juga disita dari tersangka Helena Lim.. baca di halaman selanjutnya.
Adapun dari tersangka Helena, penyidik menyita aset-aset tak bergerak berupa enam bidang tanah yang empat di antaranya tersebar di wilayah Jakarta Utara (Jakut), dan dua bidang di Kabupaten Tangerang, di Provinsi Banten. Penyidik juga menyita tiga unit mobil dari tangan Helena, seperti satu unit Kijang Innova, satu unit Lexus UX300E, dan satu unit Toyota Alphard. “Dari tersangka HL juga ada disita oleh penyidik sebanyak 45 buah perhiasan, dan uang tunai, serta jam tangan mahal,” begitu kata Harli melanjutkan.
Uang tunai yang disita dari Helena, sebanyak 2 juta dolar Singapura, atau setara Rp 24,1 miliar, dan uang dalam negeri sebesar Rp 10 miliar dan Rp 1,48 miliar. Adapun jam tangan yang disita dari tersangka Helena, sebanyak dua unit arloji mewah bermerk Richard Mile.
Terhadap kedua, tersangka, kata Harli, mengacu berkas perkara yang dilimpahkan dijerat dengan sangkaan pokok tindak pidana korupsi, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dan Pasal 3 serta Pasal 4 UU TPPU 8/2010. Adapun peran tersangka Harvey dan Helena dalam kasus dugaan korupsi timah ini, kata Harli, adalah bagian dari pihak swasta.
“Bahwa tersangka HM adalah perwakilan dari PT RBT, yang mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi terhadap pihak PT Timah Tbk, dalam kerjasama sewa-menyewa pelogaman timah untuk memfasilitasi kegiatan ilegal yang dilakukan CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN,” begitu kata Harli.
Kegiatan ilegal perusahaan-perusahaan tersebut, berupa aktivitas penambangan dan peleburan bijih timah yang diperoleh dari kerja sama ilegal dalam penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk. “Tersangka HM, juga yang menginisiasi keuntungan dari CV VIP, CV SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada tersangka HL melalui PT QSE untuk selanjutnya diserahkan kepada tersangka-tersangka lain dengan modus pemberian CSR,” begitu sambung Harli.
Setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara, selanjutnya tim JPU Kejari Jaksel akan menyusun dakwaan terhadap para tersangka, yang selanjutnya dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta.