LPSK Terima Permohonan Suaka Saka Tatal dan Keluarga Vina, Tolak Sembilan Saksi Lain

LPSK total menerima 15 permohonan perlindungan saksi terkait kasus pembunuhan Vina.

Dok Republika
Saka Tatal bersama tim kuasa hukumnya mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon, ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (8/7/2024).
Rep: Bambang Noroyono, Lilis Sri Handayani Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan suaka-perlindungan terhadap Saka Tatal (ST) mantan terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) 2016 lalu. LPSK dalam putusan majelis internal, juga menerima permohonan perlindungan terhadap lima anggota keluarga Vina.

Dalam putusannya, LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh sembilan nama lain terkait kasus kematian sepasang kekasih sewindu lalu itu. Ketua LPSK Achmadi dalam siaran pers, Selasa (23/7/2024) menyampaikan, majelis internalnya sudah bersidang dua kali pada Rabu (17/7/2024), dan Senin (22/7/2024) atas 15 pengajuan permohonan perlindungan terkait kasus kematian Vina dan Eky.

Dari 15 pengajuan permohonan tersebut, LPSK menyetujui memberikan perlindungan terhadap WO, MR, SA, SK, dan SL yang merupakan anggota keluarga Vina. “Menerima permohonan dari keluarga V (Vina), yakni WO, MR, SA, SK, dan SL dengan mendapatkan program bantuan rehabilitasi psikologis yang dikerjasamakan dengan DP3AKB Provinsi Jawa Barat melalui UPTD PPA Provinsi Jawa Barat,” kata Achmad.

Persetujuan perlindungan serupa, kata Achmad, juga diputuskan untuk Saka Tatal (ST). “Terkait permohonan ST, LPSK memutuskan untuk menerima permohonan pemenuhan hak prosedural, dan hak rehabilitasi psikologis,” kata Achmad.

Saka Tatal adalah satu dari delapan yang dipidana dalam kasus kematian Vina dan Eky. Tujuh yang dipidana tersebut, saat ini masih mendekam di sel penjara untuk menjalani hukuman seumur hidup lantaran dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan. Sedangkan Saka Tatal, satu terpidana lainnya, sudah bebas setelah menjalani hukuman delapan tahun penjara karena statusnya saat menjadi tersangka masih di bawah umur.

Selanjutnya, LPSK dalam keputusannya juga menolak permohonan perlindungan terhadap sembilan pengaju. Tujuh orang yang ditolak permohonan perlindungannya adalah AR, SU, PS, MK, RU, TM, dan FR. Achmad mengatakan, penolakan pemberian perlindungan terhadap tujuh orang tersebut lantaran dinilai tak memenuhi syarat dalam pasal 28 ayat (1) UU 31/2014 tentang LPSK.

“Para pemohon dalam memberikan keterangan dan informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif, dan cenderung menutup-nutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa (kematian Vina dan Eky),” kata Achmad.

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

Adapun dua nama lain yang ditolak permohonan perlindungannya oleh LPSK, adalah LA dan SD. Achmad menjelaskan, penolakan terhadap dua nama tersebut, lantaran dinilai belum adanya proses hukum terhadap keduanya.

“Menolak permohonan LA dan SD dengan pertimbangan ketiadaan proses hukum saat ini, karena permohonan praperadilan atas Pegi Setiawan telah dinyatakan diterima oleh PN Bandung,” ujar Achmad.

Namun LPSK memastikan, jika dilakukan pemeriksaan kembali terhadap LA dan SD dalam proses pemidanaan, keduanya dapat mengajukan permohonan perlindungan ulang. Kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon 2016 lalu masih menjadi isu penegakan hukum yang belum tuntas hingga sekarang. Bahkan semakin ‘runyam’ setelah sejumlah pihak dari masing-masing kubu melakukan aksi saling lapor ke kepolisian terkait dugaan pidana lain-lain, seperti kesaksian palsu, dan penganiayaan serta kekerasan.

Proses hukum kelanjutan kasus ini memasuki tahap baru setelah salah-satu tersangka yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan, yakni Pegi Setiawan dibebaskan dari jerat hukum setelah permohonan praperadilannya dikabulkan oleh PN Bandung. Dari putusan praperadilan tersebut, mantan terpidana kasus kematian Vina dan Eky, Saka Tatal pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang pernah memenjarakannya. Dan tujuh terpidana lainnya yang hingga kini masih mendekam di sel penjara, pun merencanakan upaya hukum luar biasa yang sama untuk menyorongkan bukti baru sebagai proses menguji ulang putusan kasus pelik tersebut.

Baca Juga



 

Sidang perdana PK yang diajukan Saka Tatal, dijadwalkan mulai digelar pada Rabu (24/7/2024). Hal itu terungkap dari terbitnya surat panggilan sidang PK Nomor 1/Akta.Pid.PK/2024/PN.Cbn lo Nomor : /Pid.Sus-Anak/2016/Pn.Cbn, dari Mahkamah Agung RI. 

Dalam surat itu disebutkan, sidang PK akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Nomor 18, Kota Cirebon, pada Rabu, 24 Juli 2024 pukul 10.00 WIB. Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abas, menyatakan, akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang pertama PK Saka Tatal tersebut. Dia juga mengajak masyarakat untuk hadir.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Cirebon dan pencari keadilan untuk datang mendukung upaya Saka Tatal," ujar Farhat, pekan lalu.

Farhat mengungkapkan, melalui langkah PK, pihaknya berupaya untuk memulihkan kembali nama baik Saka Tatal. Begitu juga dengan harkat dan martabatnya, serta melepaskan Saka Tatal dari segala tuntutan dan hukuman.

Tak hanya itu, Farhat juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menangguhkan penahanan semua terpidana, yang divonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Kami menuntut dan meminta kepada Presiden RI untuk menangguhkan penahanan para terpidana yang dihukum seumur hidup semua, untuk dapat mengajukan PK pasca-dikabulkannya praperadilan Pegi," kata Farhat.

Komik Si Calus : Kambing Hitam - (Daan Yahya/Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler