Komisi III DPR: Vonis PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur Memalukan

Ahmad Sahroni curiga ke hakim adanya sesuatu di balik putusan tersebut.

Republika/Bayu Adji P
Bendahara Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai,  vonis bebas dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang didakwa kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap kekasihnya, adalah putusan yang memalukan.

Bendara Umum DPP Partai Nasdem tersebut heran atas keputusan hakim tersebut, karena sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara. Sahroni pun pun curiga terhadap hakim Erintuah Damanik karena adanya sesuatu di balik putusan tersebut.

Baca Juga


"Terang benderang bahwa tindak pidana yang jelas sangat pada tahun 2023, dengan penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia, ini kan fatal," kata Sahroni saat ditemui di Kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).

Dia pun mengajak para pihak pemangku kebijakan agar mengawasi dengan seksama putusan tersebut. Menurut Sahrono, para hakim tersebut harus diperiksa secara menyeluruh oleh pihak-pihak yang berwenang.

"Yang saya tahu polisi sudah memberikan pasal-pasal apa yang disangkakan oleh yang bersangkutan. Akhirnya, perkara berproses dan tiba-tiba kemarin diputuskan Pengadilan Negeri, divonis bebas, ini memalukan, makanya saya bilang ini hakimnya sakit nih," kata Sahroni.

Pada Rabu (24/7/2024), majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI nonaktif Edward Tannur, dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyelidikan polisi mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.

Selain itu, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun sudah secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI imbas kasus yang menimpa anaknya tersebut.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler