Kejagung Nilai Janggal Ronald Tannur Pelaku Pembunuhan Divonis Bebas

Lalu siapa yang harus bertanggung jawab atas matinya orang itu?

ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Gregorius Ronald Tannur (kanan) divonis bebas.
Rep: Bambang Noroyono Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai sungguh tak adil putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti yang terjadi pada 2023. Hakim Erintuah Damanik membebaskan Gregorius dari semua dakwaan.

Baca Juga


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, putusan bebas tersebut memuat kejanggalan dalam penolakan majelis hakim atas bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Padahal, JPU menunjukkan bukti terjadinya kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap kekasihnya itu.

Menurut Harli, Kejagung memerintahkan JPU untuk melawan putusan bebas putra dari mantan anggota Fraksi PKB DPR RI Edward Tannur itu dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dia menyebut, upaya hukum yang dilakukan JPU bukan cuma sekadar untuk mengoreksi apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim PN Surabaya.

Melainkan, kata Harli, untuk menuntut lembaga peradilan memberikan rasa adil bagi keluarga korban. "Menyikapi putusan bebas tersebut, penuntut umum, akan melakukan kasasi. Dan saat ini tim penuntut umum menunggu salinan putusan dari pengadilan, untuk selambat-lambatnya 14 hari untuk melayangkan memori kasasi," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024).

Pasalnya, vonis bebas terhadap seorang terdakwa pelaku pembunuhan tersebut, sangat mencederai martabat penegakan hukum. Harli melihat putusan majelis hakim memuat sejumlah pendapat dan pertimbangannya keliru. Pertimbangan hakim yang menilai tuduhan pembunuhan terhadap Ronald Tannur tak terbukti karena JPU tak bisa menghadirkan saksi juga aneh.

"Pertimbangan hakim yang membebaskan terdakwa ini (Ronald Tannur) karena tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa itu adalah cara hakim yang hanya melihat peristiwa itu sepotong-potong," kata Harli.

Menurut JPU, kata Harli, memang tak ada saksi langsung dalam peristiwa yang membuat Dini Sera hilang nyawa. Tetapi, jaksa mampu menghadirkan bukti petunjuk ilmiah yang menguatkan Ronald Tannur melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap Dini Sera, sebelum korban tewas.

Berbagai bukti petunjuk yang dihadirkan jaksa kepada hakim, Harli melanjutkan, dalam bentuk rekaman CCTV pun juga rekaman visum yang menyatakan korban Dini mengalami luka-luka akibat kekerasan. "Nah, kami melihat bahwa hakim tidak melihat peristiwa ini secara holistik dalam satu rangkaian," ucap Harli.

"Seharusnya hakim mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti bahwa korban meninggal, karena ada hubungannya dengan perbuatan terdakwa sebagai pelaku. Bahkan ada rekaman percek-cokan antara korban dan pelaku, dan bukti CCTV, yang menggambarkan bahwa korban dilindas (mobil oleh Ronald Tannur)," ujar Harli menambahkan.

Alih-alih menjadikan bukti dari rangkaian peristiwa itu sebagai penguat pertimbangan dalam hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ronald Tannur sebagai terdakwa. Para ‘Wakil Tuhan’ itu, kata Harli, dalam putusannya malah meyakinkan korban Dini Sera hilang nyawa karena pengaruh alkohol.

"Hakim menyebutkan bahwa matinya, atau meninggalnya korban itu lebih didasari karena pengaruh alkohol. Sementara ada hasil visum et repertum yang menjelaskan sangat kuat bahwa ada luka-luka yang dialami oleh korban. Seharusnya hakim melihat semua ini secara menyeluruh sebagai satu rangkaian pembuktian yang utuh," ujar Harli.

Dia menilai, jika putusan bebas majelis hakim terhadap Ronald Tannur tersebut dibiarkan, lalu siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa korban Dini Sera? Padahal, matinya perempuan 29 tahun tersebut sudah dibuktikan oleh JPU melalui petunjuk ilmiah sejak terjadinya cekcok, sampai perkelahian di dalam lift.

Pun pada akhir rekaman Ronald Tannur terlihat melindas tubuh Dini Sera. Fakta itu juga dikuatkan dengan visum yang memastikan Dini Sera hilang nyawa akibat luka-luka di sekujur tubuhnya.

"Apakah bisa kita menerima putusan pengadilan yang menyatakan orang tersebut meninggal karena pengaruh alkohol, atau karena tidak ada saksi yang melihat langsung matinya orang tersebut? Sementara ada bukti-bukti petunjuk yang sangat kuat yang bisa membuktikan bahwa terdakwanya itu melakukan kekerasan, dan penganiayaan sebelum korban ditemukan meninggal dunia," kata Harli.

"Lalu siapa yang harus bertanggung jawab atas matinya orang itu?" ujar Harli. Dia menyentil pertimbangan majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur, yang dominan menjadikan penyangkalan terdakwa di persidangan atas terjadinya pembunuhan dengan cara kekerasan dan penganiayaan.

"Keterangan terdakwa menyangkal itu, boleh saja didengarkan. Karena memang seperti itulah seorang terdakwa (menyangkal). Tetapi, hakim kan punya kewenangan untuk menggali semua hal, termasuk mengambil bukti-bukti petunjuk yang memperkuat sehingga terdakwa dapat dihukum,” kata Harli.

Kronologi penganiayaan...

Kasus Ronald Tannur membunuh Dini Sera terjadi pada medio Oktober 202. Mengacu berkas dakwaan yang dibacakan di persidangan, peristiwa tersebut berawal pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kala itu, saksi Ivan Sianto (IS) menelefon Dini Sera untuk datang ke tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall, Kota Surabaya. Dini Sera datang ke tempat kejadian perkara (TKP)  bersama Ronald Tannur yang merupakan kekasihnya.

Mereka menuju ke ruang karaoke nomor 7. Di tempat tersebut, selain IS, sudah ada teman-teman Dini Sera lainnya, yaitu Rahmadi Rifan (RR), Eka Yuna Prasetya (EYP), dan Allan Christian (AC).

Sekitar pukul 22.10 WIB, datang saksi lainnya, yakni Bella (B). Pada malam karaoke, semua yang ada di ruang 7 itu mengkonsumsi miniman beralkohol jenis Tequilla Jose. Semula, Dini Sera menolak untuk ikut minum.

Di persidangan terungkap penolakan Dini Sera tersebut karena alasan akan berkelahi dengan Ronald Tannur jika turut minum alkohol. Tetapi, Dini Sera tak tahan diri menolak. Bergantian mereka semuanya turut minum tequilla sampai lewat malam hari atau Rabu  dini hari.

Kemudian, saksi IS, dan RR, dan juga B, pamit pulang duluan. Di persidangan dikatakan, tiga yang pulang itu lantaran sudah dalam kondisi mabuk. Setelah itu, Dini Sera dan Ronald Tannur angkat kaki meninggalkan ruang karaoke untuk pulang.

Keduanya, pun dikatakan meninggalkan ruang karaoke sudah dalam kondisi mabuk. Keluar dari ruang kamar 7 karaoke, Ronald Tannur membawa serta botol Tequilla Jose yang masih tersisa. Dini Sera dan kekasihnya itu akan turun ke basement parkiran mobil melalui lif.

Sebelum masuk ke dalam lif, keduanya dikatakan sempat terjadi cekcok dan keributan. Di persidangan terungkap, Dini Sera sempat menampar Ronald Tannur. Lalu dibalas oleh Ronald Tannur dengan mencekik lebih Dina Sera. Keduanya, pun sempat saling adu pukul di depan lif.

Saat keduanya berada di dalam lif, cekcok serta perkelahian fisik kembali terjadi. Ronald Tannur menendang kaki kiri Dini Sera sampai membuat perempuan itu terjengkang. Lalu Dini Sera melawan dengan menarik kerah baju Ronald Tannur.

Tak terima perlawanan dari perempuan itu, Ronald Tannur memukul kepala Dini Sera dengan botol alkohol yang masih dibawanya. Tiba di basement parkiran mobil, cekcok keduanya kembali terjadi.

Ronald Tannur menuduh Dina Sera yang memulai perkelahian. Namun Dina Sera membantah dan menuding balik laki-laki itu. Akhirnya, setelah berada di basement, keduanya kembali masuk ke dalam lift dan naik ke KTV Karaoke untuk meminta rekaman CCTV pembuktian siapa yang memulai perkelahian.

Tiba kembali di tempat karaoke, keduanya bertemu Stevan Yosefa (SY) pihak pengelola karaoke. Keduanya pun meminta SY untuk memberikan rekaman CCTV lif. Namun dijawab SY, tak ada CCTV. Berikutnya, Ronald Tannur, dan Dini Sera kembali masuk lif dan turun ke parkiran.

Keduanya menuju ruang manajemen mal untuk menanyakan tentang CCTV. Tetapi, di ruang manajemen tersebut, tak ada petugas. Karena tak dapat membuktikan tentang siapa yang memulai perkelahian, selanjutnya Dini Sera memilih untuk pergi menuju ke areal parkir mobil Innova milik Ronald Tannur.

Tetapi, Ronald Tannur, memilih sendirian kembali ke lif dan menuju tempat karaoke untuk menanyakan ulang tentang CCTV. Namun usaha tersebut juga berakhir nihil. Selanjutnya Ronald Tannur kembali ke basement parkir mobil menuju mobilnya.

Dini Sera masih berada di tempat tersebut dengan kondisi bersandar selonjoran di sisi kiri pintu mobil. Ronald Tannur lalu masuk ke dalam mobil dari pintu setir. Dari dalam mobil, Ronald Tannur menanyakan kepada Dini Sera apakah ingin pulang atau tidak. Tetapi, Dini Sera dikatakan tidak merespons pertanyaan tersebut.

Situasi itu, membuat Ronald Tannur semakin emosional. Dia lalu menyalakan mesin mobil, dan melajukan mobilnya dengan mengarahkan setir ke kanan. Pada saat mobil berjalan, Dini Sera yang masih bersandar selonjoran di sisi kiri mobil dalam kondisi yang tak diketahui.

Tetapi, dalam dakwaan, Ronald Tannur mengakui saat itu merasakan telah melindas sesuatu. Dan dikatakan, saat Ronald Tannur menjalankan mobilnya, sudah melihat Dina Sera sudah tergeletak di lantai parkiran dalam kondisi luka-luka.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler