Muhammadiyah Ingin Pengelolaan Tambang tak Merusak Lingkungan dan Menimbulkan Konflik
Jika timbulkan kerusakan, Muhammadiyah bakal kembalikan izin kelola tambang.
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, pihaknya ingin mengelola tambang yang pro keadilan sosial, pro kesejahteraan sosial, dan pro lingkungan. Hal ini disampaikan setelah PP Muhammadiyah memutuskan siap mengelola tambang dengan menerima konsesi atau pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan dari pemerintah.
Keputusan menerima izin tambang tersebut diumumkan usai Konsolidasi Nasional (Konsolnas) PP Muhammadiyah yang digelar di Kampus Universitas ‘Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Sleman, DIY. Konsolnas yang digelar 27-28 Juli 2024 ini membahas berbagai isu, salah satunya terkait pengelolaan tambang tersebut.
“Usaha tambang itu usaha yang punya peluang untuk dikembangkan bagi kesejahteraan orang banyak, dan seminimal mungkin dapat mencegah kerusakan lingkungan,” kata Haedar usai Konsolidasi Nasional (konsolnas) PP Muhammadiyah yang digelar di Kampus Unisa Yogyakarta, Ahad (28/7/2024) lalu.
Meski begitu, Haedar menekankan jika dalam pelaksanaan usaha tambang ini nantinya ditemukan berbagai persoalan, maka pihaknya akan mengembalikan izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah diberikan kepada pemerintah.
“Apabila kita pada akhirnya menemukan pengelolaan tambang itu lebih banyak mafsadatnya, artinya lebih banyak keburukannya untuk lingkungan sosial dan lingkungan hidup, serta berbagai aspek lainnya, Muhammadiyah secara gentleman bertanggung jawab mengembalikan IUP manakala IUP itu sudah diberikan,” ucap Haedar.
Haedar menekankan, pihaknya menerima konsesi dan siap mengelola tambang dengan berbagai kajian dan masukan yang sudah dihimpun, dan didiskusikan dalam konsolnas. Pihaknya, kata Haedar, ingin memiliki role model pengelolaan tambang yang tidak merusak lingkungan, dan tidak menimbulkan konflik, serta disparitas sosial.
“Kami tidak ingin menolak maupun menerima tanpa proses kajian mendalam, bahkan dialektika berdiskusi dengan wilayah-wilayah yang kebetulan ada area tambang di dalamnya. Di sinilah letak spirit dari hasil keputusan ini,” jelas Haedar.
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti juga mengatakan, pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan melanjutkan usaha-usaha pengembangan sumber-sumber energi yang terbarukan, serta membangun budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.
Pengelolaan tambang nantinya, kata Mu’ti, akan disertai dengan monitoring, evaluasi, dan penilaian manfaat dan mafsadat (kerusakan) bagi masyarakat.
“Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat, maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan mengembalikan izin usaha pertambangan kepada pemerintah,” kata Mu’ti.