Terungkap Modus-Modus Curang Mengakali Larangan Nikah Beda Agama: Pura-pura Mualaf?
Nikah beda agama dilarang oleh agama dan negara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Larangan nikah beda agama sejatinya telah dilarang secara tegas dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 dan Fatwa MUI VIII/16/Ijtima Ulama/VIII/2024. Tetapi aja saja praktik curang yang dilakukan oknum untuk mengadali larangan tersebut.
Mahasiswa Magister UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Andre Afrilian, mengungkap praktik untuk mensiasati larangan kawin beda agama yang berlaku di sejumlah masyarakat.
BACA JUGA: Doa Rasulullah SAW Agar Jadi Manusia yang Bercahaya
Hal itu dia ungkap saat memaparkan kajiannya dalam perhelatan Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ANCF) 2024 yang digelar MUI di Jakarta,Sabtu (27/7/2024) lalu.
Andre mengatakan, SEMA tersebut menekankan kepada para hakim untuk tidak mengabulkan ke pengadilan agama maupun pengadilan negeri.
"Jadi selama ini, perkawinan beda agama itu memang sudah dilarang di Undang-undang Pernikahan Tahun 1974 Ayat 2 Pasal 1 yang menjelaskan bahwa pernikahan yang sah itu dilakukan berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing," kata Andre, dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (30/7/2024).
Namun pada praktiknya, ada saja pasangan beda agama yang akan menikah ini mengambil jalur alternatif melalui mualaf temporer. Selain itu, kerap kali melakukannya dengan menikah dan dicatat di luar negeri, kemudiaan pulang ke Indonesia, baru dicatat.
"Kalau seandainya perkawinan dilakukan di luar negeri dan perkawinan itu dicatat di luar negeri, itu bisa dikonversi ke pencatatan di Indonesia," ungkapnya.
Andre mengungkapkan, praktik terselubung tersebut biasanya dilakukan oleh pelaku yang memiliki banyak uang. Sementara bagi kelas menangah maupun kelas bawah, melakukan aksi terselubung itu dengan pindah agama.
"Tapi bagian menengah itu biasanya dengan cara mualaf temporer. Gampangnya itu mereka non Muslim dengan Muslim dengan cara mualaf dulu. Abis itu, Islam sama Islam nih, mereka akan kembali lagi ke agama asalnya," ujarnya.
Menurut Andre, perilaku tersebut sangat tidak etis dan mempermainkan agama. Sebagai Alumni UIN Malang, Andre melihat banyak kasus tersebut terjadi Kabupaten Malang.
Baca juga: Ini Bakal Cawagub Sumut dengan Elektabilitas Tertinggi Menurut Survei Terbaru LSI
Oleh karena itu, pernikahan beda agama tidak bisa dihindari lagi karena banyak kasus tersebut terjadi di Kabupaten Malang.
Andre mengaku...
Andre mengaku telah mewancarai dua pelaku dari praktik tersebut untuk menggali informasi terkait kasus tersebut.
"Jadi mereka niat awalnya masuk agama Islam hanya untuk melakukan perkawinan saja. Setelah itu keluar lagi," tuturnya.
Andre menekankan, kasus seperti ini harus diperhatikan. Pada saat memaparkan penelitian ini, Andre mengungkapkan, panelis juga baru mengetahui praktik terselubung ini setelah dipersulit oleh SEMA.
"Beberapa masukan dari panelis, istilah itu memang sebelumnya belum ada. Setau kita, orang-orang yang mengakali beda agama itu dengan nikah sirih otomatis kan tidak mendapatkan pencatatan perkawiman atau menikah diluar negeri tadi," ungkapnya.
Kaitannya dengan Fatwa MUI, Andre menyampaikan, dukungannya terhadap fatwa tersebut selain dari SEMA.
Meski beg
itu, Andre meminta kepada MUI dan pemerintah untuk mengeluarkan setidaknya penetapan untuk melarang dan membatasi praktik ini.
Andre menjelaskan, masuk agama Islam yang bertujuan untuk menikah, kemudiaan keluar, berdasarkan kajian Islam juga merupakan tindakan yang tidak etis karena menyepelekan dan mempermainkan agama.
Andre meminta, ketika ada yang mau masuk Islam dengan tujuan menikah, diberikan edukasi terlebih dahulu melalui KUA maupun mualaf center.
Selain itu diberikan pengawasan juga agar tujuan menjadi mualaf itu benar-benar dilakukan secara permanen.
"Penelitian ini saya akui susah, karena penelitian ini dengan niatnya sendiri. Masuk Islam karena untuk nikah, dengan hati sendiri atau gimana," ungkapnya.
Sumber: mui.or.id