Lawan Balik PKB, Lukman Edy Beri Kuasa Hukum LBH Ansor dan LPBHNU

Lukman Edy memberi kuasa kepada 100 advokat untuk hadapi laporan PKB ke polisi.

Republika/Eva Rianti
Eks sekjen DPP PKB Muhammad Lukman Edy.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan sekretaris jenderal (sekjen) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Lukman Edy memberikan kuasa kepada 100 advokat untuk menghadapi laporan partai tersebut ke polisi terhadap dirinya. Mantan menteri desa tertinggal itu tidak diam menyikapo pelaporan PKB kepada dirinya di kepolisian.

Baca Juga


"Pertemuan kami tadi membahas mengenai bantuan yang akan diberikan kepada saya yang dikriminalisasi oleh Cak Imin (Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar). Hari ini saya baru memberikan kuasa kepada kawan-kawan, teman-teman, sahabat saya semua ini," kata Lukman di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024).

Dia menjelaskan, kuasa tersebut diberikan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor maupun Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBHNU). "Nanti ada lagi dari Himanu (Himpunan Advokat NU), dan ada lagi dari Dasril Affandi dan rekan yang akan mendampingi yang memberikan kekuatan-kekuatan," ujar Lukman.

Ketua LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa mengatakan, pihaknya telah menerima surat kuasa untuk menjadi kuasa hukum Lukman Edy. "Nanti pada hari Senin telaah hukumnya akan kami berikan kepada semua teman-teman media," katanya di lokasi yang sama.

Sebelumnya, PKB mempersoalkan pernyataan Lukman saat memberikan keterangan pers usai menghadiri undangan panitia khusus bentukan PBNU yang mengurus hubungan antarkedua lembaga, Rabu (31/7/2024). PKB ternyata tidak terima dengan ucapan Lukman terkait kewenangan dewan syuro di PKB dipangkat Ketua Umum Cak Imin.

Pada Selasa (6/8/2024), pengurus PKB pun secara serempak melaporkan Lukman Edy ke Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur, Polda Nusa Tenggara Barat, hingga Polda Jawa Tengah. Pun Lukman masih dilaporkan di sejumlah daerah lainnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler