Kejagung: Kalau Ada Pemanggilan Terhadap Airlangga Hartarto Pasti akan Diumumkan

Kejagung tegaskan tidak ada intervensi politik dalam kasus CPO.

Antara/Fransiskus Salu Weking
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memastikan bahwa penanganan kasus korupsi minyak goreng masih terus berjalan. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih menebalkan status tersangka terhadap tiga korporasi, produsen minyak goreng yang terlibat dalam korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO).

Kasus tersebut, saat ini kembali mencuat setelah Airlangga Hartarto mengundurkan diri dari Partai Golkar. Namun Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana menegaskan, penanganan perkara korupsi di Jampidsus tak ada kaitannya dengan situasi politik.

“Perlu saya tegaskan di sini, bahwa penanganan-penanganan perkara korupsi yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, tidak didasarkan pada politisasi. Tetapi didasarkan pada bukti-bukti, dan fakta-fakta hukum yang berhasil ditemukan dalam penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, Senin (12/8/2024).

Menyikapi sejumlah kabar tentang pemanggilan, dan rencana permintaan keterangan terhadap Airlangga Hartarto terkait lanjutan perkara CPO, kata Harli, kalau pun ada pemanggalian ini bukan karena adanya tekanan, ataupun pengaruh politik.

Tetapi, kata Harli, proses tersebut, akan dilakukan karena alasan penegakan hukum. Akan tetapi, kata Harli, rencana pemanggilan, dan permintaan keterangan tersebut, belum dilakukan. “Nah terkait pertanyaan apakah akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Airlangga Hartarto), saya tegaskan bahwa kami sampai saat ini belum mendapatkan informasi tersebut,” ujar Harli.

Namun begitu, Harli menjanjikan, jika rencana pemeriksaan tersebut dilakukan, pastinya akan disampaikan. “Dan jika ada apa pun yang berkembang, jika ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Airlangga Hartarto), pasti akan kami sampaikan update,” ujar Harli.

“Jadi, biar masalah ini clear (jelas), bahwa kalau ada pemanggilan, pasti akan kami update, dan kalau ada pemanggilan, hal tersebut bukan karena tekanan, atau pengaruh politik, tetapi hal tersebut murni sebagai penegakan hukum,” sambung Harli.

Sejumlah pihak berspekulasi mundurnya Airlangga dari pucuk tertinggi partai Beringin itu, bukan karena gonjang-ganjing di internal, dan kegagalan dalam memimpin partainya. Melainkan, karena ragam faktor eksternal, mulai dari konstelasi-manuver politik dari luar, pun masalah hukum yang menjadi instrumen pendongkelan.

Bahkan spekulasi, pun berkembang mundurnya Airlangga dari kepemimpinan Partai Golkar sebagai ‘barter nasib’ atas sejumlah penanganan kasus-kasus korupsi yang menyeret Airlangga ke pusaran.

Di Kejakgung, sejauh ini, ada tiga kasus koroupi yang dikait-kaitkan dengan nama Airlangga Hartarto. Yaitu, terkait dengan kasus korupsi Based Tranciever Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dalam kasus tersebut, terungkap adanya penerimaan uang senilai Rp 27 miliar dari terpidana Irwan Hermawan kepada nama Dito Ariotedjo yang kini menjabat sebagai Menpora.

Penerimaan uang tersebut, disebut-sebut pemberiannya dilakukan oleh bos PT Solitech Media Sinergy itu, ketika Dito masih menjadi salah-satu staf khusus Airlangga di Kemenko Perekonomian.

Terkait kasus tersebut, Dito pernah diperiksa oleh tim penyidikan Jampidsus-Kejakgung. Pun juga dihadirkan ke persidangan. Dan politikus muda Partai Golkar itu membantah keras tudingan penerimaan uang Rp 27 miliar tersebut. Selain itu, ada juga kasus dugaan korupsi pengembangan bio diesel yang menjadikan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagai objek penyidikan.

Kasus tersebut, hingga kini stagnan pengusutannya di Jampidsus-Kejakgung. Akan tetapi, kasus itu merupakan irisan perkara dari pengusutan korupsi minyak goreng.

Baca Juga


Kasus korupsi minyak goreng tersebut, terkait dengan pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit atau CPO di Kementerian Perdagangan.

Dalam pengusutan kasus tersebut, Jampidsus-Kejakgung menyeret lima orang terdakwa ke persidangan, dan berhasil dijebloskan ke penjara. Lima terpidana tersebut, salah-satunya adalah Lin Che Wei yang merupakan staf ahli, dan tim asistensi Airlangga Hartarto di Kemenko Perekonomian. Dalam pengusutan kasus yang merugikan keuangan negara Rp 6,4 triliun itu, pada Juli 2023 penyidik Jampidsus pernah memeriksa Airlangga Hartarto sebagai saksi.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia membantah keras spekulasi di publik, dan di berbagai platform media, yang mengaitkan pengunduran diri tersebut sebagai ‘barter nasib’ Airlangga terkait status hukumnya dalam sejumlah penanganan perkara.

“Enggak lah. Nggak ada itu,” tegas Doli saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat, Ahad (11/8/2024) malam. Doli mengatakan pengunduran diri Airlangga tersebut, murni karena alasan pribadi yang didasari sikapnya untuk mempertahankan keutuhan dan soliditas internal partai.

Dan juga, kata Doli, keputusan pribadi tersebut, dengan pertimbangan peran Airlangga di pemerintahan yang sebentar lagi akan melakukan transisi kepemimpinan nasional.

Doli menegaskan, agar perihal apa sebab Airlangga mengundurkan diri dari kursi ketua umum Partai Golkar, tak ada dikait-kaitkan dengan masalah-masalah yang berada di ranah luar sikap pribadinya, dan profesionalitasnya sebagai pejabat publik, dan anggota kabinet.

“Menurut saya, kita tidak perlu lagi mengkait-kaitkan apa alasannya (Airlangga mundur). Apalagi dikait-kaitkan dengan masalah yang lain (hukum). Enggak lah. Karena beliau sudah mengambil keputusan (mengundurkan diri). Dan keputusan itu, harus kita hormati,” ujar Doli.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler