Hari Ini Enam Terpidana Kasus Vina Ajukan PK, Mengapa Sudirman tak Diikutsertakan?

Peradi hanya menangani enam terpidana dalam upaya PK, Sudirman tidak termasuk.

Dok. Dee Company
Poster film horor 'Vina: Sebelum 7 Hari' yang mengangkat cerita tentang korban kekerasan korban geng motor.
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi keenam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam di Rutan Kebonwaru dan Lapas Jelekong di Bandung. Mereka akan melakukan asesmen psikologi terharap para terpidana.

Baca Juga


Polmer Sirait, kuasa hukum keenam terpidana dari DPN Peradi membenarkan bahwa LPSK mendatangi keenam terpidana untuk dilakukan assesmen psikologi pada Selasa (13/8/2024). Mereka datang ke Rutan Kebonratu di Kota Bandung dan Lapas Jelekong di Kabupaten Bandung.

Ia mengatakan, pada hari ini, Rabu (14/8/2024), dijadwalkan akan melakukan pendaftaran PK untuk keenam terpidana. Polmer mengatakan telah menyiapkan belasan novum, saksi ahli, maupun saksi fakta.

"Mudah-mudahan kalau nggak ada perubahan besok (pendaftaran). Novum dikumpulkan nanti ada di pengadilan tapi jumlahnya belasan," kata Polmer, Selasa (13/8/2024).

Ia mengatakan, saksi ahli maupun saksi fakta akan turut dihadirkan nanti di sidang PK. Pihaknya hanya menangani enam terpidana sedangkan untuk terpidana Sudirman dipegang oleh kuasa hukumnya tersendiri.

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

Keluarga sulit menemui Sudirman.. baca di halaman selanjutnya.

 

Setelah Pegi Setiawan dibebaskan dari penjara dan status tersangkanya dicabut oleh Pengadilan Negeri Bandung. Keenam terpidana seumur hidup berencana melakukan peninjauan kembali dalam kasus tersebut.

Saka Tatal, satu terpidana yang dijatuhi hukuman 8 tahun pun melakukan PK. Meski sudah bebas dari penjara, ia mengajukan PK untuk menegaskan bahwa bukan pelaku kasus tersebut. Hasil putusan sidang PK Saka Tatal pun masih ditunggu.

Keluarga Sudirman ingin mengajukan langkah hukum PK kasus Vina Cirebon. Namun hingga kini, mereka terkendala karena sulit untuk bertemu dengan terpidana kasus Vina Cirebon itu. Keluarga mengungkap beberapa kejanggalan terkait keberadaan Sudirman.

‘’Belum diketahui untuk keberadaan Sudirman,’’ ujar kakak kandung Sudirman, Beny Indrayana, di Cirebon.

Sudirman dan enam terpidana lainnya divonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Sedangkan satu terpidana lainnya, yakni Saka Tatal, divonis delapan tahun dan kini telah bebas dan telah mengajukan PK.

Beny mengatakan, dari informasi yang diterimanya, enam terpidana lainnya dalam kasus Vina juga akan segera mengajukan PK. Sedangkan adiknya, tidak ikut serta dalam pengajuan PK yang dilakukan enam terpidana tersebut.

‘’Saya dapat info enam terpidana lain mengajukan PK, (sedangkan) Sudirman belum. Jadi saya berharap ingin bertemu (Sudirman) dan mengajukan PK juga,’’ tukas Beny.

Saat kasus itu bergulir pada 2016, Sudirman didampingi oleh kuasa hukum yang sama dengan Saka Tatal, yakni Titin Prialianti. Namun saat ini, Sudirman disebut telah mencabut kuasa dari Titin Prialianti tanpa sepengetahuan keluarga.

Beny mengatakan, saat ini Sudirman didampingi oleh kuasa hukum yang ditunjuk oleh Polda Jabar. Namun, kuasa hukum baru itu disebutkan kurang berkomunikasi dengan pihak keluarga, termasuk mengenai upaya PK. ‘’(Pengajuan PK) belum tahu pasti,’’ ucapnya.

Bahkan, lanjut Beny, kuasa hukum yang baru juga belum menemui keluarganya di Cirebon untuk mencari bukti baru atau novum yang dibutuhkan oleh Sudirman.

Beny menambahkan, keluarganya sebenarnya berharap agar Sudirman didampingi oleh tim kuasa hukum dari Peradi atau kembali didampingi oleh Titin Prialianti. Pasalnya, Titin lah yang memiliki berkas Sudirman sejak awal.


Berharap pertolongan Jokowi.. baca di halaman selanjutnya.

 

Beny mengatakan, pihak keluarga berharap agar Sudirman juga segera mengajukan PK. Namun, ia bersama keluarganya tidak mengetahui keberadaan Sudirman saat ini, apakah di tahanan Polda atau di lapas. Bahkan ia juga mendapat informasi harus mendapatkan ijin terlebih dulu dari tim penyidik jika ingin bertemu dengan adiknya. ‘’Belum tahu (ditahan di mana),’’ ucapnya.

Beny berharap, adiknya itu bisa segera kembali ke Lapas Cirebon. Dengan demikian, keluarga bisa mudah bertemu dan komunikasi untuk pengajuan PK.

Keluarga Sudirman pun telah mengirim surat ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat, untuk dipermudah bertemu dengan Sudirman. Namun sejak surat dikirimkan pada 31 Juli 2024, sampai sekarang belum ada tanggapan.

‘’Saya minta tolong kepada Pak Jokowi, Pak Prabowo, Menkopolhukam, tolong saya dipertemukan dengan adik saya Sudirman, jangan dipersulit seperti sekarang,’’ tutur Beny.

Menurut Beny, terakhir kali ayah dan ibunya bisa menemui Sudirman pada 28 Juni 2024. Namun, saat itu Sudirman selalu didampingi oleh sejumlah petugas sehingga orang tuanya tidak bisa leluasa mengobrol dengan Sudirman.

Beny pun yakin Sudirman tidak terlibat kasus Vina. Dia menyatakan, ada sejumlah saksi yang bersama Sudirman di malam kematian Vina dan Eky. Namun, saksi-saksi itu belum pernah dihadirkan di persidangan.

‘’Sudirman berulang kali bilang nggak terlibat, nggak bersalah, nggak tahu apa-apa. Dan sampai sekarang dia tidak tahu kasus apa sampai dia dipenjara,’’ kata Beny.

Beny mengatakan, adiknya mengaku dipaksa untuk mengaku. Adiknya juga menerima penyiksaan oleh polisi, sama seperti para terpidana lainnya dalam kasus Vina, seperti dipukuli dan dipaksa minum air kencing.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler