DPR Dinilai Tengah Melakukan Akrobat Politik untuk Menganulir Putusan MK

Hari ini Badan Legislasi DPR menggelar rapat pembahasan revisi UU Pilkada.

Republika/Prayogi
Suasana Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (21/8/2024) menggelar rapat Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terhadap uji materi pasal-pasal UU Pilkada terkait syarat pencalonan kepala daerah. Langkah DPR ini menuai kritik dari kalangan ahli politik dengan menilai DPR tengah melakukan akrobat politik dengan tujuan menganulir putusan MK.

Baca Juga


"Putusan MK sangat jelas: “partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu..” Tapi lucunya DPR akrobat sedemikian rupa untuk menganulir Putusan MK. Logikanya sederhana: masak partai yg tidak punya kursi bisa mencalonkan, sementara partai-partai yg punya kursi harus mencapai minimal 20 persen-30 persen untuk bisa mencalonkan di pilkada. Saya nggak paham lagi deh," ujar ahli Prof. Burhanuddin Muhtadi lewat akun @BurhanMuhtadi yang sudah diverifikasi oleh X, Rabu.

Burhanuddin pun mengingatkan warganet untuk tidak teralihkan isunya kecuali fokus untuk mengawal putusan MK. Menurutnya, DPR saat ini tengah berupaya menyiasati putusan MK dengan cara tidak memberlakukan ambang batas hanya pada partai yangg tidak punya kursi di DPRD, sementara partai yang punya kursi tetap diberlakukan aturan threshold 20-25 persen utk bisa mencalonkan di pilkada.

Pegiat pemilu, Titi Anggraini juga mengritisi langkah Baleg DPR yang 'mendadak' membahas revisi UU Pilkada. Padahal, menurutnya, sudah sangat jelas, bahwa Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 mengatakan bahwa syarat threshold (ambang batas) pencalonan yang direkonstruksi itu berlaku baik untuk partai parlemen maupun nonparlemen.

"Kenapa wakil rakyat tidak bersuara seperti suara rakyat dan corong Konstitusi? Apakah rakyat sudah dianggap angin lalu oleh mereka?" kata Titi.

Titi mengingatkan DPR bahwa, putusan MK bersifat final dan mengikat serta berlaku serta merta bagi semua pihak atau erga omnes. Menurut Titi, jika sampai putusan MK disimpangi maka telah terjadi pembangkangan konstitusi dan bila terus berlanjut, Pilkada 2024 menjadi inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan.

"MK adalah penafsir konstitusi satu-satunya yang memiliki kewenangan menguji UU terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam sistem hukum Indonesia. Pemerintah, DPR, dan semua elemen bangsa harus menghormati dan tunduk pada Putusan MK."

 

 

 

 

Pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan. "Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Pakar ilmu politik Universitas Indonesia Cecep Hidayat mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah konstelasi politik Pilkada 2024, termasuk Pilkada Jakarta. “Dengan perubahan ini berarti untuk Jakarta minimal hanya bisa mengajukan jika sudah ada 7,5 persen perolehan suara legislatif sebelumnya. Dampaknya adalah PDI Perjuangan bisa mengajukan calon sendiri,” kata Cecep, Selasa.

Cecep menjelaskan bahwa sebelumnya, yakni berdasarkan hasil Pemilu 2024, terdapat 11 partai yang memperoleh kursi DPRD Provinsi Jakarta, tetapi hanya PDIP yang belum mengusung bakal pasangan calon untuk Pilkada Jakarta. Sementara 10 partai lainnya, kata dia, memutuskan mendukung bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono.

“PDIP sendiri karena berdasarkan regulasi sebelumnya itu harus 25 persen suara, dan 20 persen kursi (untuk mengusung bakal pasangan calon). Itu kan tidak memenuhi ya,” jelasnya.

Oleh sebab itu, ia menyampaikan bila PDIP memutuskan mengusung bakal pasangan calon sendiri, maka pilihan rasional adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Berdasarkan hasil dari beberapa lembaga survei, katakan seperti SMRC, itu Anies memimpin ya. Tingkat elektabilitas dia bisa menang kalaupun menghadapi Ahok (mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama), RK (Ridwan Kamil), maupun Kaesang (Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia). Oleh karena itu, kemudian pilihan yang paling rasional buat PDIP adalah menggandeng Anies, untuk mendukung Anies maju dalam Pilkada Jakarta,” katanya.

Jadwal Pilkada Serentak 2024 - (Infografis Republika)

 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyebut Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) bukan merupakan rancangan undang-undang yang baru diusulkan parlemen. Ia membantah anggapan Baleg DPR mendadak menggelar rapat RUU Pilkada pascaputusan MK.

"Jadi, ini bukan RUU yang baru diusulkan, melainkan merupakan kelanjutan dari usul inisiatif DPR yang dalam hal ini, hari ini merupakan kelanjutan dalam pembahasan Tingkat I," kata Awiek, sapaan karibnya, saat membuka rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Diungkapkan pula bahwa RUU Pilkada telah bergulir sejak tahun lalu. Kemudian disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023 pada tanggal 21 November 2023.

"RUU ini ini merupakan usul inisiatif DPR. Jadi, waktu itu dimulai pada tanggal 23 Oktober 2023. Jadi, bukan baru diusulkan kemarin, melainkan memang ini RUU yang sudah diusulkan DPR tahun lalu, dan disahkan oleh Paripurna menjadi usul inisiatif pada tanggal 21 November 2023," tuturnya.

Namun, dia menyebut pembahasan RUU Pilkada sempat tertunda lantaran gelaran Pilpres 2024, serta Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menolak jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 dimundurkan.

"Akan tetapi, karena menghadapi pemilu, tahu sama tahu, semua sibuk, kemudian sempat tertunda, dan makin tertunda karena waktu itu ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penjadwalan pilkada yang tidak ditunda lagi. Waktu itu MK memutuskan tidak ada perubahan jadwal pilkada sehingga hal berikut yang paling krusial ditunda lagi," katanya.

Untuk itu, dia mengatakan bahwa Baleg DPR RI baru melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada hari Rabu ini setelah mendapatkan penugasan dari pimpinan DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditunjuk untuk melakukan pembahasan RUU terkait.

"Akhirnya hari ini kami mendapat penugasan dari DPR, dan Surpres (Surat Presiden) dari pemerintah itu sudah lama, dan kemarin kami mendapat penugasan dari pimpinan DPR untuk melakukan pembahasan Tingkat I," paparnya.

Pada rapat tersebut, hadir Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku wakil pemerintah. Hadir pula sejumlah pimpinan Baleg DPR RI, yakni Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto serta para wakil ketua Baleg DPR RI: Ichsan Soelistio, Willy Aditya, dan Abdul Wahid.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Dave Laksono mengatakan bahwa rapat panitia kerja yang digelar oleh Baleg DPR RI dengan agenda pembahasan RUU Pilkada bukan untuk membatalkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK). Dave Laksono mengatakan bahwa nantinya masing-masing partai perlu menyampaikan pandangannya terhadap putusan tersebut.

Dalam hal ini, Partai Golkar pun akan menyesuaikan terhadap rapat yang digelar Baleg pada hari Rabu ini. "Jadi, sebelum kami menyikapi lebih dalam, mempelajari terlebih dahulu putusannya seperti apa, terus juga nanti berkaitan dengan aturan-aturan turunan lainnya," kata Dave saat ditemui dalam Munas XI Partai Golkar, Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu.

Selain itu, lanjut dia, rapat Baleg DPR RI itu memang perlu digelar walaupun waktunya mepet dengan pendaftaran pasangan calon pada Pilkada 2024. Pasalnya, putusan itu perlu dipelajari agar tidak terjadi multitafsir. "Ini masih pendalaman dahulu ya, baru menyikapinya setelah kami tahu persis aturan itu bagaimana," katanya.

Baleg DPR RI rencananya bakal menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada pada pukul 13.00 WIB. Rapat tersebut akan berlanjut pada pukul 19.00 WIB dalam rangka pengambilan keputusan atas pembahasan RUU Pilkada.

 

Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler