Hasil Rapat DPR Mengangkangi Putusan MK, Wakil Baleg: Kewenangan Kami Buat Norma Baru!

RUU Pilkada berpotensi memupuskan kans Anies Baswedan maju dalam Pilkada Jakarta.

Republika.co.id
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. RUU Pilkada hanya bakal mengakomodasi sebagian putusan MK.
Rep: Bayu Adji Prihammanda Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Hasil rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada berpotensi memupuskan kans Anies Baswedan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rapat itu menghasilkan keputusan bahwa RUU Pilkada hanya bakal mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga


"Karena kewenangan DPR itu membuat norma baru. Dalam setiap putusan MK itu DPR boleh membuat norma baru," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek usai memimpin rapat, Rabu (21/8/2024).

Putusan MK yang sebelumnya memungkinkan Anies untuk maju jika diusung PDIP, kini berpotensi tidak berlaku. Pembahasan di Baleg DPR kemarin itu rencananya akan disahkan pada rapat paripurna DPR RI hari, Kamis (22/8/2024).

Adapun saat ini khusus di Jakarta, PDIP menjadi satu satunya partai politik yang tidak memiliki rekan koalisi. Pasalnya berbagai partai politik lainnya tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju, telah mengusung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta. Namun pada Selasa (20/8/2024), MK mengeluarkan putusan terbaru soal syarat ambang batas pencalonan yang memungkinkan PDIP untuk mengusung calonnya sendiri tanpa berkoalisi.

Sehingga putusan itu sempat menjadi angin segar bagi PDIP maupun Anies Baswedan. Sedangkan pada Rabu ini, Baleg DPR RI menggulirkan kembali RUU PIlkada yang disebut-sebut berpotensi mengoreksi putusan MK itu. Kemudian hasil rapat Baleg DPR RI tersebut kembali mengharuskan PDIP mencari rekan koalisi karena syarat ambang batas pencalonan harus memiliki 20 persen kursi di parlemen atau DPRD Jakarta.

Awiek pun mengatakan, dengan disahkannya RUU Pilkada menjadi undang-undang, nantinya aturan yang akan berlaku pada Pilkada adalah undang-undang yang baru tersebut. Sehingga putusan MK pun tidak akan berlaku lagi pada Pilkada mendatang.

"Jadi ketika besok diparipurnakan, disahkan, kemudian Presiden mengundangkan, maka undang-undang itu sah berlaku," kata Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

Dua pasal krusial di RUU Pilkada.. baca di halaman selanjutnya.

 

Baleg DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Pilkada, Rabu (21/8/2024). Kesepakatan itu dicapai setelah mayoritas fraksi partai politik menyetujui draf RUU Pilkada dalam pembahasan yang dilakukan di Gedung Nusantara I, Senayan.

Awiek mengeklaim telah memberikan ruang kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan pendapatnya terhadap RUU Pilkada. Hanya, Fraksi PDIP yang menyatakan tidak setuju untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang di rapat paripurna.

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Awiek dalam rapat tersebut.

Peserta rapat kemudian menyetujui agar RUU Pilkada dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Awiek kemudian mengucapkan syukur lantaran RUU Pilkada dapat disetujui hampir seluruh fraksi partai politik di DPR. "Alhamdulillah," ujar dia.

Adapun fraksi yang menyetujui RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna untuk dijadikan UU adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS, Partai Nasdem, PAN, PKB, dan PPP. Sementara itu, PDIP menjadi satu-satunya partai tak setuju RUU Pilkada dilanjutkan ke rapat paripurna.

Diketahui, terdapat dua pasal dalam RUU Pilkada yang menjadi alasan PDIP tak setuju melanjutkan pembahasan ke tingkat paripurna. Pertama adalah Pasal 40 yang menyatakan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan paling sedikit 20 persen kursi atau 25 persen suara sah. Hanya partai politik atau gabungan partai politik nonparlemen yang dapat mendaftarkan calon dengan persyaratan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Selain itu, PDIP juga tak setuju dengan Pasal 7 poin d terkait batas usia calon kepala daerah yang dihitung pada saat pelantikan kepala daerah terpilih. Padahal, MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan syarat usia kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Berdasarkan undangan dari Sekretariat Jenderal DPR, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Arini Wijayanti pada Rabu (21/8/2024), DPR menjadwalkan Rapat Paripurna DPR pada 22 Agustus 2024. Dalam undangan itu, tercantum acara pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler