Terungkap Bukti Komunikasi Terakhir Vina Pukul 22.17 WIB, Akankah Ini Mengakhiri Misteri?

Adanya bukti komunikasi elektronik itu diyakini bisa mengakhiri misteri kasus Vina.

Dok. Dee Company
Poster film horor 'Vina: Sebelum 7 Hari' yang mengangkat cerita tentang korban kekerasan korban geng motor.
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Bukti komunikasi terakhir Vina dengan temannya di malam kematiannya pada 27 Agustus 2016, diyakini bisa mengubah nasib para terpidana kasus tersebut. Kehadiran bukti komunikasi elektronik itupun diyakini bisa mengakhiri misteri kasus Vina.

Baca Juga


Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan, ekstraksi data percakapan Vina dengan temannya itu sebelumnya pernah disampaikan oleh Edwin Partogi, yang merupakan anggota tim hukum dari Saka Tatal (mantan terpidana kasus Vina). Dari ekstraksi data itu menunjukkan komunikasi Vina terakhir kali pada pukul 22.17 WIB. Dari data tersebut menunjukkan Vina masih hidup pada jam tersebut.

‘’Alih-alih meninggal dunia pada jam tersebut, ternyata Vina masih dalam kondisi hidup. Sehingga, serta merta meruntuhkan seluruh konstruksi pidana yang sudah dialami oleh para terpidana,’’ ujar Reza, Jumat (30/8/2024).

‘’Nah, saya bertanya ke Polda Jabar dan ke Divisi Humas Mabes Polri, apakah bukti yang ditemukan oleh Edwin Partogi itu valid atau tidak? Ataukah itu bukti palsu? Atau valid?,’’ ucap Reza.

Jika valid, lanjut Reza, maka sesungguhnya sudah tersedia satu alat bukti. Menurutnya, alat bukti itu bisa dimanfaatkan oleh kedua belah pihak, baik oleh para terpidana untuk kepentingan Peninjauan Kembali (PK) mereka maupun dimanfaatkan oleh Polri sendiri.

Reza mengungkapkan, bukti komunikasi elektronik lebih penting dari semua bukti saintifik. ‘’Perkiraan saya, kalau bukti komunikasi elektronik ini dihadirkan di sidang PK para terpidana, maka hitung-hitungan di atas kertas, nasib para terpidana akan berubah 180 derajat. Dari terpidana, menjadi orang bebas merdeka,’’ tukas Reza.

‘’Jadi kita tunggu, kalau sidang PK menghadirkan alat bukti yang satu ini, yaitu bukti komunikasi elektronik, maka segala macam perbincangan yang kita lakukan selama sekian bulan ini terkait dengan proses penegakan hukum, yang konon compang camping ini, akan bisa menemukan titik akhir,’’ kata Reza menambahkan.

Komik Si Calus : Kambing Hitam - (Daan Yahya/Republika)

Semua terpidana kasus Vina ajukan praperadilan.. baca di halaman selanjutnya.

Terpidana kasus pembunuhan Vina, Sudirman, akhirnya ikut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus itu. Langkah PK itu dilakukan setelah enam terpidana kasus Vina lainnya telah terlebih dahulu mengajukan upaya hukum serupa. Adapun keenam terpidana yang telah mengajukan PK adalah Hadi Saputra, Eka Sandy, Supriyanto, Eko Ramadani, Jaya dan Rifaldi.

Pendaftaran PK Sudirman dilakukan oleh sejumlah pengacara dari Peradi. Mereka datang ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (28/8/2024).

‘’Kami tim hukum dari Peradi hadir hari ini di PN Cirebon untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali dan menyerahkan memori PK untuk terpidana ketujuh, Sudirman. Jadi sudah lengkap tujuh terpidana berada dalam tim hukum Peradi, penasehat hukumnya dari Peradi,’’ ujar salah seorang pengacara dari Peradi, Jutek Bongso, Rabu (28/8/2024).

Jutek menjelaskan, untuk enam terpidana lainnya, sidang PK sudah dijadwalkan akan dilaksanakan di PN Cirebon pada 4 September 2024. Menurutnya, dalam sidang perdana tersebut, Ketua Peradi, Otto Hasibuan, akan hadir di PN Cirebon.

Tim kuasa hukum lainnya dari Peradi, Roely Panggabean menambahkan, pihaknya akan memohon kepada pengadilan agar perkara Sudirman dapat disatukan dengan enam terpidana yang lain. ‘’Kami nanti akan membuat surat dan mempertanyakan masalah ini di dalam sidang agar perkara Sudirman ini bisa disatukan dengan perkara enam (terpidana) yang lain,’’ katanya.

Menurutnya, penggabungan itu dimaksudkan untuk efisiensi dan efektivitas serta azas kepastian dan kemanfaatan. ‘’Jadi mudah-mudahan saja pengadilan nanti akan mengabulkan permohonan kami,’’ kata Roely.

Roely menambahkan, pihaknya pun merasa lega setelah mendapatkan kuasa dari Sudirman. Dengan demikian, penanganan hukum ketujuh terpidana kasus Vina berada dibawah Peradi. ‘’Mudah-mudahan saja ini semuanya berjalan sesuai dengan yang kita kehendaki dan keadilan bisa ditegakan,’’ kata Roely.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler