Larangan Jilbab di Dunia Kerja dalam Pandangan Pakar Hukum

Masih ditemui ada kasus perusahaan atau instansi memberlakukan aturan larangan jilbab

Republika/Wihdan Hidayat
Larangan Jilbab di Dunia Kerja dalam Pandangan Pakar Hukum. Foto: Jilbab (ilustrasi)
Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, masih ditemui adanya sejumlah perusahaan atau instansi yang memberlakukan aturan melarang penggunaan jilbab bagi pegawai atapun anggotanya. Padahal, kebebasan melaksanakan ajaran agama dilindungi oleh hukum positif atau undang-undang.

Baca Juga


Jika ada hal seperti ini,  Pakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho, mengatakan pelarangan jilbab di ranah pekerjaan merupakan hal yang keliru. Sebab, konteksnya dinilai tidak bertentangan dalam prinsip hukum.

"Kalau dilihat dari ranah umum, seperti dalam ranah pekerjaan, tentunya pelarangan jilbab ini keliru. Karena hukum di negara kita tidak begitu, kita kan negara Pancasila," kata Hibnu saat dihubungi Republika pada 21 Februari 2024 lalu.

Menurut Hibnu, masyarakat Indonesia harus melihat dan memahami bahwa Indonesia adalah negara yang berlandaskan Pancasila. Sehingga keragaman terkait dengan agama harus diterima sesuai dengan konteksnya masing-masing.

Ia menjelaskan, ketika dalam konteks adat ataupun ritual keagamaan, pelarangan jilbab di daerah tertentu tentunya sah-sah saja. Namun, kata dia, jika dalam konteks umum seperti pekerjaan maka pelarangan jilbab tidak dibenarkan.

Dia pun menyarankan agar instansi memberikan rujukan hukum mengenai hal ini. Yakni mana yang menjadi kepentingan hukum adat, hukum agama, dan hukum umum.

Sementara, pakar Hukum Universitas Indonesia Heru Susetyo menilai, pelarangan jilbab terhadap pramugari oleh maskapai dinilai sebagai hal yang diskriminatif. Tak hanya itu, Garuda Indonesia sebagai maskapai pelat merah yang masih melakukan pelarangan pun dinilai telah melakukan langkah mundur.

Menurutnya, penggunaan jilbab di Indonesia dalam ranah pekerjaan diperbolehkan dalam hukum. Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Pancasila dengan sila pertama berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, mempersilakan bagi warganya untuk melaksanakan perintah agama dalam keseharian.

“Sehingga ekspresi beragama itu ya jangan dilarang selama itu memang tidak melanggar Undang Undang juga." ujarnya.

Dia menegaskan bahwa yang melanggar Undang Undang justru hal-hal yang berkaitan dengan pornografi. Menurut dia, justru berpakaian seksi dalam penggunaan seragam kerjaah yang harusnya dibatasi

 

sumber : Dok Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler