Beredar Video Terduga Pelaku Pencabulan Anak Diinterogasi Warga di Bandung
Terduga pelaku akhirnya diamankan polisi untuk dimintai keterangan.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Rekaman video yang memperlihatkan seorang pria paruh baya terduga pelaku pencabulan terhadap anak diinterogasi warga beredar di whatsapp grup. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di wilayah Jalan Cadas Kencana, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.
Dalam rekaman tersebut, para warga meminta penjelasan kepada terduga pelaku terkait dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku ke sejumlah anak. Namun, pelaku bungkam saat diinterogasi warga. Diketahui terduga pelaku akhirnya diamankan polisi untuk dimintai keterangan. Status terduga pelaku masih sebatas saksi.
Saat dikonfirmasi, Wakil Satreskrim Polrestabes Bandung AKP Siska Arina mengatakan peristiwa dugaan pencabulan kepada anak yang dilakukan terduga pelaku berinisial AF (44 tahun) terjadi pada Jumat (23/8/2024) lalu. Terduga pelaku menggesekkan kemaluan kepada dua orang korban berinisial A (11 tahun) dan I (7 tahun).
"Modusnya yaitu dengan cara menggesekan kemaluan terlapor kepada korban kemudian itu kejadiannya adalah terakhir pada hari Jumat 23 Agustus 2024," ujar Siska di Mapolrestabes Bandung, Selasa (3/9/2024).
Siska mengatakan terduga pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut lima kali kepada korban. Pelaku mengiming-imingi korban dengan bisa bermain handphone.
Diketahui terduga pelaku merupakan asisten rumah tangga di sebuah perusahaan jasa penyaluran asisten rumah tangga. Korban sendiri merupakan anak dari tetangga rumah.
Pihaknya telah mengamankan terduga pelaku berdasarkan laporan dari para keluarga korban yang dilakukan pada Selasa (3/9/2024). Pihaknya melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan melakukan visum ke korban. "Untuk status AF sendiri ini masih saksi sebagai terlapor dan saat ini sebagai saksi," katanya.
Ia mengaku akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan status terduga pelaku ke depan. Pelaku dijerat pasal 82 junto 76 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Ancaman hukumannya yaitu 5 tahun dengan paling lama adalah 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.