PKB Klaim Sudah Peroleh SK Kementerian Hukum dan HAM

PKB mengaku tidak punya persoalan dalam pengesehan struktur baru.

Dok Istimewa
Bupati Bandung yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung Dadang Supriatna, menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya Gus Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum PKB dan KH Ma
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merespon soal kepemilikan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pasca-Muktamar ke-6 di Bali pada bulan lalu. PKB mensinyalkan memiliki SK kepengurusan baru.

Baca Juga


Sekjen PKB Hasanuddin Wahid menyampaikan partainya tak ada kendala dalam memperoleh SK dari Kemenkumham. Walau demikian, Hasanuddin tak menunjukkan SK Kemenkumham itu.

"Ya tidak ada masalah untuk SK itu," kata Hasanuddin kepada Republika, Rabu (4/9/2024).

Hasanuddin menyebut publik dapat menyaksikan PKB mendaftarkan kadernya mengikuti Pilkada 2024. Menurutnya, PKB tak mungkin mendaftarkan para kadernya kalau tak punya SK Kemenkumham.

"Indikasinya gampang. PKB mendaftarkan semua calon pilkada," ujar Hasanuddin.

Oleh karena itu, Hasanuddin mensinyalkan partainya tak ada kendala soal pengesahan struktur kepengurusan baru pasca-Muktamar ke-6.

"Artinya ada dasar hukum SK Kemenkumhamnya," ujar Hasanuddin.

Dalam Muktamar di Bali, Muhaimin Iskandar terpilih lagi sebagai Ketum PKB, sedangkan Ketua Dewan Syuro adalah Wapres Ma'ruf Amin. Kewenangan Dewan Syuro disebut tak ada yang dikurangi di Muktamar Bali.

PKB sebelumnya diterpa wacana muktamar tandingan lantaran adanya keberatan terhadap hasil Muktamar ke-6 di Bali. Salah satu yang keberatan ialah eks Sekjen PKB Lukman Edy.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler