8 Orang Meninggal Dunia Akibat Tertabrak Kereta Api Sepanjang 2024, Daop 2 Beri Peringatan
Perlintasan sebidang yang ditutup ada enam titik
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Sebanyak 8 orang meninggal dunia akibat tertabrak kereta api sepanjang tahun 2024 atau periode Januari hingga September. Para korban diduga memaksakan untuk menerobos perlintasan kereta api saat kereta sedang melintas.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, sepanjang Januari hingga September 2024 terdapat 8 orang meninggal dunia, satu orang luka berat dan dua orang luka ringan. Dengan kondisi tersebut, pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menaati rambu-rambu dan menutup perlintasan sebidang liar. "Jumlah korban delapan meninggal dunia, 1 luka berat dan 2 luka ringan," ujar Ayep, Jumat (6/9/2024).
Menurut Ayep, sebanyak 2 titik perlintasan liar di petak jalan antara Stasiun Cimekar-Stasiun Rancaekek, Kabupaten Bandung telah ditutup. Termasuk perlintasan liar di Jalan antara Ciganea-Purwakarta. "Sepanjang Januari-September 2024 total pintu perlintasan liar yang telah ditutup sebanyak 25 titik," kata Ayep.
Ayep mengatakan perlintasan sebidang yang ditutup yaitu enam titik di Kabupaten Garut, satu titik di Kabupaten Cianjur, dua titik di Kabupaten Ciamis. Tiga titik di Kabupaten Bandung, enam titik di Kabupaten Sukabumi, dua titik di Kabupaten Tasikmalaya, dua titik di kota tasikmalaya, satu titik di Kota bandung dan dua titik lainnya di daerah Kabupaten Purwakarta.
Dalam proses penutupan perlintasan liar, kata Ayep, pihaknya bekerja sama dengan berbagai pihak terkait mulai dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub dan pemerintah daerah serta pihak lain. Penutupan perlintasan liar bagian dari upaya mencegah terjadinya kecelakaan.
Sebelum melakukan penutupan, Ayep mengatakan Daop 2 Bandung telah melakukan sosialisasi kepada unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi. Serta pemasangan spanduk pemberitahuan. "Bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan," kata Ayep.
Ayep menegaskan perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup mengacu ke undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 94. "Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga diimbau agar tetap mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan. Pengendara diminta dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi," kata Ayep.
Ayep mengatakan total perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung ada sebanyak 420 titik. Dengan rincian 357 titik perlintasan sebidang dan 63 titik perlintasan tidak sebidang. "Untuk perlintasan sebidang sebanyak 225 titik tidak dijaga dan 132 titik dijaga, baik dijaga PT KAI, dijaga ]emda dan dijaga swadaya masyarakat, sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak 39 titik flyover dan 24 titik underpass," katanya.