Masa Jabatan Pj Heru Berakhir 17 Oktober 2024, Dewan Gelar Rapimgab

Jhonny PDIP menyarankan masa jabatan Pj Heru diperpanjang, meski sudah dua periode.

Republika/Haura Hafizhah
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Rep: Bayu Adji Prihammanda Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD Provinsi DKI Jakarta diagendakan menggelar menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) pada Rabu (11/9/2024). Rapat itu akan membahas dan menetapkan usulan nama calon penjabat (pj) gubernur DKI Jakarta, lantaran masa jabatan Heru Budi Hartono berakhir pada 17 Oktober 2024.

Baca Juga


Ketua Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, pengajuan nama pj gubernur dari DPRD itu dilakukan karena masa pengabdian Heru akan berakhir. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, jabatan pj gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Artinya, setelah dua tahun, DPRD DKI Jakarta akan mengulang mekanisme usulan tersebut. "Ya, masa jabatan (Heru Budi) akan habis," kata Yani melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Menurut dia, setiap fraksi partai politik di DPRD akan mengajukan tiga nama calon pj gubernur dalam rapat itu. Nantinya, nama yang diusulkan DPRD Provinsi DKI Jakarta akan diajukan kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelumnya, anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, ada syarat yang berlaku bagi seseorang pegawai negeri sipil (PNS) untuk mendapatkan kursi pj gubernur. Salah satunya yang mutlak harus dipenuhi adalah pejabat eselon 1, seperti Heru Budi Hartono yangmenjabat sebagai kepala sekretariat presiden (kasetpres).

"Di Jakarta (PNS) kan enggak banyak (yang eselon 1). Kalau ini levelnya nasional, barangkali bisa banyak pilihan eselon 1 dari berbagai instansi," kata Khoirudin.

Menurut dia, DPRD DKI Jakarta masih menginventarisasi beberapa nama potensial untuk menjadi pj gubernur. Di luar Pemprov DKI, calon berprestasi cukup banyak dan memiliki rekam jejak yang baik. "Tentu selama menjadi ASN dari mulai golongan yang sebelumnya, 3a sampai eselon 1, kan bisa kami tracking rekam jejaknya," ujar Khoirudin.

Sementara itu, Wakil Ketua Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menilai, pemerintah bisa saja memperpanjang masa jabatan Heru, meski secara aturan jabatannya berakhir pada 17 Oktober 2024. Apalagi, sebentar lagi akan dilakukan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta untuk memilih kepala daerah secara definitif.

"Kalau dari pandangan saya ya kan ini dia hanya tinggal tiga sampai empat bulan lagi, saya pikir dari pribadi saya yah, beliau (Heru) saja yang melanjutkan sebagai pj gubernur," kata politikus PDIP tersebut. 

Jhonny menilai, pemilihan pj gubernur baru akan memerlukan waktu lagi untuk penyesuaian dengan jabatan barunya. Padahal, banyak program yang perlu segera dilanjutkan.

"Pak Heru itu layak dan kalau ganti lagi posisinya agak nanggung, karena ini cuma tiga bulan. Kalau datang (pj gubernur) yang baru lagi nanti paling tidak dia harus belajar satu tahun lagi, apa gunanya," kata Jhonny.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler