Komisi Fatwa MUI: Bir Pletok Halal, Wine dan Beer tidak Halal

Minuman bir pletok tidak diasosiasikan dengan produk yang haram.

Republika/Thoudy Badai
Pekerja menyelesaikan proses pembuatan bir pletok di rumah produksi bir pletok Masran Jalan Casablanca Raya No. 34, Jakarta, Jumat (27/9/2019). Minuman jahe ala betawi tersebut merupakan salah satu cagar budaya yang sudah ada sejak jaman Belanda.
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda mengatakan minuman bir pletok tidak diasosiasikan dengan produk yang haram karena nama tersebut sudah mentradisi di masyarakat Betawi.


Menurutnya, komisi fatwa MUI telah menetapkan bir pletok bisa mengajukan sertifikasi halal tanpa harus mengganti nama. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers yang digelar LPPOM MUI di Jakarta (3/10/2024).

Miftahul menambahkan, dalam pemberian nama maupun gambar produk pihaknya menyarankan untuk tidak melanggar fatwa ulama seperti memberikan kata wine, beer dan tuyul.

 

 

Videografer & Video Editor | Surya Dinata

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler