Komisi Fatwa MUI: Bir Pletok Halal, Wine dan Beer tidak Halal
Minuman bir pletok tidak diasosiasikan dengan produk yang haram.
Republika/Thoudy Badai
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda mengatakan minuman bir pletok tidak diasosiasikan dengan produk yang haram karena nama tersebut sudah mentradisi di masyarakat Betawi.
Menurutnya, komisi fatwa MUI telah menetapkan bir pletok bisa mengajukan sertifikasi halal tanpa harus mengganti nama. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers yang digelar LPPOM MUI di Jakarta (3/10/2024).
Miftahul menambahkan, dalam pemberian nama maupun gambar produk pihaknya menyarankan untuk tidak melanggar fatwa ulama seperti memberikan kata wine, beer dan tuyul.
Videografer & Video Editor | Surya Dinata
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler