Tiga Hakim Bebaskan Ronald Tannur dari Pembunuhan Dini Ditangkap, Diduga Terima Suap

Keempat hakim, dan pengacara yang ditangkap akan digelandang ke Kejagung.

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, Alfika Risma (kiri) menunjukkan bukti laporan di Kantor Badan Pengawas Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga Hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindio yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur terkait dengan sifat dan etika hakim dalam proses persidangan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tiga hakim para pemutus perkara dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanto, yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung), pada Rabu (23/10/2024). Penangkapan yang dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, karena diduga terkait dengan tindak pidana suap, dan gratifikasi. Selain tiga hakim, satu pengacara juga turut ditangkap.

Baca Juga


Kepada Republika, Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, saat ini tim penyidikannya bersama-sama hasil tangkapannya, sedang dalam perjalanan dari Surabaya ke Jakarta. Keempat hakim, dan pengacara yang ditangkap tersebut, dikatakan Febrie akan digelandang ke Kejakgung, untuk diperiksa oleh tim di Jampidsus, dan selanjutnya besar kemungkinan bakal dilakukan penahanan.

“Tiga hakim yang ditangkap, sama satu pengacara. Jadi ada empat yang dibawa (ditangkap). Itu hakim-hakim terkait kasus si Tannur di Surabaya itu,” kata Febrie saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (23/10/2024).

“Kasusnya, itu ada terkait dengan dugaan suap, dan gratifikasi. Untuk sementara itu, tetapi nanti akan ada pengembangannya,” ujar Febrie menambahkan. Febrie tak menerangkan nama-nama tiga hakim yang ditangkap itu.

Akan tetapi mengacu pada hasil persidangan kasus pembunuhan Dina Sera Afriyanti, tiga hakim yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur, adalah Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim.

Kemudian, dua anggota majelis hakim, yakni Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim tersebut membebaskan putra politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur tersebut dari tuntutan penjara 12 tahun, pada Juli 2024 lalu. Sedangkan kasus pembunuhan tersebut, terjadi pada Oktober 2023 lalu.

Terkait kasus ini, setelah divonis tak bersalah, dan dibebaskan, sebetulnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakgung, memerintahkan Kejaksaan Negeri Kejari) Surabaya, pun juga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, hingga kini hasil dari proses kasasi, itu pun belum ada.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) dalam penyelidikannya, sudah merekomendasikan kepada MA, agar memecat tiga hakim tersebut. KY dari hasil penyelidikannya, menemukan juga adanya pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh para hakim tersebut terkait pemeriksaan perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor satu, Erintuah Damanik, terlapor dua Mangapul, dan terlapor tiga Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” begitu kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito, pada Senin (26/8/2024) lalu.

KY dalam pertimbangannya mengatakan, ketiga hakim tersebut melakukan pelanggaran berat berupa pemutusan perkara pembunuhan Dini Sera yang menggunakan menggunakan fakta-fakta diluar persidangan, dalam putusan terhadap Ronald Tannur.

Namun dikatakan KY, fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, tak ada dalam pertimbangan putusan. “Para terlapor tersebut terbukt melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” kata Joko Sasmito.

KY, sambung dia, dalam rekomendasinya juga meminta agar MA, membatalkan vonis yang sudah dijatuhkan oleh ketiga hakim tersebut, terhadap Ronald Tannur sebagai terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler