ILDES : BP Investasi Danantara Wujud Demokrasi Ekonomi

Keberadaan BP Investasi Danantara diapresiasi

Dok Republika
Investasi properti (ilustrasi). Keberadaan BP Investasi Danantara diapresiasi
Rep: Rizky Suryandika Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto membentuk Lembaga Negara baru yang bernama Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Investasi Danantara) menjadi sorotan publik digadang-gadang nantinya sebagai awal dari pendirian superholding Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga


Eks Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BP Investasi Danantara menyebut, badan baru ini bakal mengelola investasi yang kerap dijalankan oleh BUMN. 

Selain itu, semua aset pemerintah yang dipisahkan juga dikelola lembaga tersebut nantinya. Di mana aset pemerintah di kementerian bakal digabung menjadi satu dan dikelola langsung.

Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES), Juhaidy RIzaldy Roringkon, menyebutkan bahwa BP Investasi Danantara dapat disebut sebagai reformasi kelembagaan baik secara struktural dan fungsional khususnya berkaitan dengan pengelolaan segala macam kekayaan negara yang dipisahkan.

Dia menyebutkan jika badan ini menjadi superholding BUMN, berarti kekayaannya dipisahkan secara rigid dan kaku, berbeda dengan BUMN rezim hukumnya saat ini bisa dituntut pidana, karena mengenal doktrin kerugian BUMN adalah kerugian negara (meskipun ada namanya business judgement rule). 

"Kedepan bisa jadi superholding ini tidak mengenal rezim hukum tersebut, karena dikelola secara profesional bisnis dan aura swastanya sangat dominan, karena Badan ini lebih besar lagi dari BUMN," ujar Rizaldy, dalam keterangannya, Sabtu (26/10/2024). 

Selain itu, meskipun badan ini tidak terbatas pada tugas-tugas hampir mirip dengan BUMN, tetapi Badan ini lebih luas daripada BUMN, yakni seperti SWF yang sebelumnya telah didirikan RI yakni Indonesia Investment Authority (INA), akan tetapi BP Investasi Danantara lebih besar juga dari INA tersebut.

"Jadi kalau dilihat dari segi konstitusi, dalam konteks Pasal 33 ayat 4 UUD NRI 1945 perihal Demokrasi Ekonomi, yang dimana BP Investasi Danantara ini mengelola aset pemerintah yang dipisahkan dari kekayaan negara secara terintegasi, sehingga aset tersebut adalah bisa menambah nilai dan memberikan keuntungan bagi negara," kata Rizaldy.

Sehingga langkah pertama Badan ini, harus tugas & kewenangannya harus berada dalam Undang-Undang, sehingga menjadi PR tahun 2025, bagaimana kedepan kewenangan kokoh dan hubungan antar lembaga secara jangka pendek, menengah, panjang karena gagasan badan ini adalah jangka panjang kedepan agar pengelolaan investasi under statenya maju kedepan.

"Badan ini sepertinya mengelola diluar APBN, pastinya Badan ini menjadi lembaga super dibidang pengelolaan investasi swasta under state, tapi bisa jadi akan dipisahkan diluar negara. Karena, ingat jikalau mau mengelola saham-saham atau segala macam aset negara harus berbentuk lembaga negara," tegas Rizaldy.

Lulusan Magister Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ini juga menyampaikan bahwa Badan ini pastinya akan setara dengan Kementerian, sehingga Badan ini powernya sama untuk melakukan koordinasi bahkan take over kekayaan negara diluar APBN, seperti milik BUMN.

"Penglihatan dari kami, badan ini akan menjadi seperti badan Temasek Singapura, yang dipisahkan secara rigid dari negara, oleh sebab itu, Indonesia dibawah Presiden Prabowo melakukan gagasan besar ini, untuk bagaimana pengelolaan investasi under state ini dikelola secara baik dan punya daing internasional," tutup Rizaldy.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler