Abaikan Jeritan Dunia, Israel Bombardir Gedung, 94 Warga Palestina Wafat
Israel melarang UNRWA beroperasi di Palestina.
REPUBLIKA.CO.ID, DOHA -- Sedikitnya 94 pengungsi Palestina tewas dan puluhan lainnya hilang setelah serangan Israel menghantam sebuah gedung permukiman lima lantai di Beit Lahia, Gaza, WAFA melaporkan pada Selasa.
Gedung itu ditempati 150 pengungsi ketika serangan terjadi pada Selasa dini hari, menurut sejumlah sumber kepada kantor berita Palestina itu.
Puluhan penghuni dilaporkan terjebak di bawah reruntuhan gedung, sedangkan 20 orang yang terluka parah dilarikan ke Rumah Sakit Kamal Adwan.
Menurut laporan WAFA, kawasan di sekitar rumah sakit itu telah berkali-kali menjadi target serangan sejak fajar.
Israel telah melancarkan agresi militer ke Jalur Gaza sebagai balasan atas tindakan kelompok perlawanan Palestina, Hamas, yang menerobos perbatasan dan melakukan serangan pada 7 Oktober 2023. Sekitar 1.200 orang tewas dalam serangan Hamas itu, menurut Israel.
Serangan-serangan Israel menyasar target-target sipil, yang telah menewaskan 43.000 lebih warga Palestina dan melukai lebih dari 101.000 lainnya, kata Kementerian Kesehatan Gaza.
Israel juga memblokade Gaza yang telah menyebabkan kelangkaan makanan, air, dan obat-obatan di wilayah kantong Palestina itu.
Larang UNRWA
Pemerintah Palestina menolak dan mengutuk Israel, yang melalui undang-undang barunya, telah melarang badan PBB untuk pengungsi Palestina, UNRWA, beroperasi di wilayah yang didudukinya dengan menyebut tindakan tersebut sebagai pembangkangan atas resolusi PBB dan pelanggaran hukum internasional.
Juru bicara Kepresidenan Palestina Nabil Abu Rudeineh, Senin, mengatakan, UU tersebut adalah upaya Israel memberangus para pengungsi serta hak mereka atas ganti rugi dan hak untuk kembali ke tanah Palestina.
UU tersebut, kata Abu Rudeineh, tak hanya menunjukkan penolakan Israel terhadap hak pengungsi, namun juga terhadap PBB dan komunitas internasional yang bersepakat mendirikan UNRWA.
Dukungan luas dari anggota Knesset, parlemen Israel, dalam mengesahkan RUU itu menunjukkan bahwa Israel telah menjadi "negara fasis". Dengan demikian, dunia harus bertindak terhadap Israel sebagai sebuah "negara rasis", katanya.
Ia menegaskan bahwa dengan pengesahan peraturan itu, penolakan terhadap negara Palestina tak lagi terbatas hanya pada sejumlah pejabatnya saja, namun juga kini sudah menjadi posisi resmi Negara Israel.
Abu Rudeineh menegaskan bahwa hak pengungsi harus dihormati demi mencapai solusi politik atas konflik Israel-Palestina, karena kunci keamanan dan kestabilan kawasan ada pada penyelesaian yang adil terhadap isu pengungsi Palestina sesuai dengan resolusi PBB.
Terlebih lagi, pembentukan UNRWA melalui Resolusi Majelis Umum PBB no. 302 pada 18 Desember 1949 menunjukkan persoalan pengungsi adalah salah satu isu penting dalam penyelesaian isu Palestina.
Dia turut menyoroti dukungan politik, keuangan, dan militer yang terus diberikan Amerika Serikat sebagai salah satu hal yang membuat Israel semakin berani melanggar kehendak komunitas internasional dan menggerus kestabilan kawasan.
Untuk itu, Abu Rudeineh mendesak komunitas internasional untuk bertindak tegas terhadap UU Israel yang melanggar hukum internasional itu.
Ia juga menegaskan bahwa para pemimpin dan Rakyat Palestina tak akan membiarkan pasukan penjajah Israel melanggar hak para pengungsi Palestina.
- Palestina
- gaza
- israel
- tel aviv
- netanyahu
- amerika serikat
- operasi badai al aqsa
- thufan al aqsa
- two state solution israel dan palestina
- solusi dua negara palestina dan israel
- perdamaian di palestina
- hamas
- hizbullah
- IDF
- israel defense force
- bantuan untuk palestina
- bantuan untuk gaza
- bantuan kemanusiaan
- bantu palestina