Sebelum Pailit, Anak Perusahaan Sritex Sudah PHK Ratusan Pegawai

Kondisi pasar tekstil sedang tidak bagus.

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024).
Rep: Kamran Dikarma Red: Satria K Yudha

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) Aulia Hakim, mengungkapkan, dua anak perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, yakni PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries, telah melakukan PHK terhadap ratusan pegawainya. Untuk menghindari PHK lebih besar, Aulia berharap pemerintah bisa membantu PT Sritex yang sudah diputus pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. 

Baca Juga


"Kalau Bitratex sudah melakukan PHK 660 orang dan Pantja Djaja melakukan PHK 340 orang. Tapi saat ini yang 11 ribu (buruh Sritex) di Sukoharjo, setelah kita diskusi dengan pihak terkait, belum melakukan PHK," kata Aulia saat diwawancara, Senin (4/11/2024). 

PT Bitratex dan Sinar Pantja Djaja sama-sama berada di Kota Semarang. Aulia mengungkapkan, PT Sritex, yang saat ini memiliki 30 ribuan pegawai, merupakan episentrum industri tekstil Tanah Air. Oleh sebab itu, dia menilai, pemerintah perlu bertindak untuk menyelamatkan perusahaan tersebut.

"Harapannya lakukan cepat. Misalnya ada dana-dana untuk menguatkan posisi Sritex, itu kebijakan pemerintah. Semacam dana talangan," kata Aulia. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengungkapkan, PHK yang dilakukan Bitratex dan Sinar Pantja Djaja, terjadi sebelum PT Sritex diputus pailit oleh PN Niaga Semarang. "Kalau (PHK) yang Sinar Pantja Djaja itu sekitar bulan Agustus," ungkap Aziz ketika dihubungi Republika

Dia mengonfirmasi bahwa jumlah pekerja PT Sinar Pantja Djaja yang terkena PHK adalah 300-an orang. Aziz mengatakan, PHK tersebut terjadi karena beberapa alasan. "Ada penurunan order yang jelas," ujarnya. 

Aziz mengaku tidak mengikuti negosiasi tentang pemenuhan hak-hak pekerja PT Sinar Pantja Djaja yang terimbas PHK. "Kalau perundingan bipartit itu perundingannya dilakukan kedua belah pihak. Kecuali kalau meminta mediasi, maka Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang yang punya kewenangan," ucap Aziz. 

Sementara terkait PHK di PT Bitratex Industries, Republika menghubungi Slamet Kaswanto. Dia adalah Koordinator Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di PT Sritex. Slamet mengungkapkan, pada awal Januari lalu, Bitratex sudah melakukan efisiensi pegawai atau PHK. "Bitratex itu sekitar 200-an (yang terkena PHK)," ucapnya. 

"Perusahaan (Bitratex) melakukan efisiensi. Karena kondisi pasar tekstil sedang tidak bagus. Bitratex bagian dari PT Sritex, nah semua grup (Sritex) melakukan efisiensi," tambah Kaswanto. 

Dia mengungkapkan, pihak perusahaan memenuhi semua hak-hak pekerja yang terimbas PHK. "Untuk efisiensi, semua haknya (pekerja) sudah diberikan semua saat itu juga," ujarnya. 

Kaswanto mengatakan, sejak era pandemi Covid-19, Bitratex sudah melakukan PHK bertahap. Dia menyebut, jika ditotal, jumlah pegawai Bitratex yang terimbas PHK sejak pandemi bisa mencapai 600-an orang. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler