Anak Perusahaan Sritex PHK 1.000 Pegawai, Serikat Pekerja: Semua Hak Pekerja Dipenuhi
Perusahaan memenuhi semua hak-hak pekerja yang terimbas PHK.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng), Aulia Hakim mengungkapkan dua anak perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, yakni PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries, ternyata sudah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 1.000 pegawainya. Rinciannya Aulia menyebut PT Bitratex sudah melakukan PHK 660 orang dan PT Pantja Djaja PHK melakukan 340 orang.
Untuk mencari tahu tentang PHK di PT Bitratex Industries, Republika menghubungi Slamet Kaswanto. Dia adalah Koordinator Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di PT Sritex.
Saat berbincang dengan Republika, Slamet mengungkapkan, pada awal Januari lalu, Bitratex sudah melakukan efisiensi pegawai atau PHK. "Bitratex itu sekitar 200-an (yang terkena PHK)," ucapnya.
"Perusahaan (Bitratex) melakukan efisiensi. Karena kondisi pasar tekstil ini kan sedang tidak bagus. Bitratex kan bagian dari PT Sritex, nah semua grup (Sritex) melakukan efisiensi," tambah Kaswanto.
Dia mengungkapkan, pihak perusahaan memenuhi semua hak-hak pekerja yang terimbas PHK. "Untuk efisiensi, semua haknya (pekerja) sudah diberikan semua saat itu juga," ujarnya.
Kaswanto mengatakan, sejak era pandemi Covid-19, Bitratex sudah melakukan PHK bertahap. Dia menyebut, jika ditotal, jumlah pegawai Bitratex yang terimbas PHK sejak pandemi bisa mencapai 600-an orang.
PT Sritex dinyatakan pailit termaktub dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Dalam perkara tersebut, pihak pemohon adalah PT Indo Bharat Rayon. Sementara pihak termohon tidak hanya PT Sritex, tapi juga anak perusahaannya, yaitu, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian petitum yang dipublikasikan di Sistem Informasi Penulusaran Perkara PN Semarang.
Dalam putusan tersebut, PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi (Pengesahan Rencana Perdamaian) tanggal 25 Januari 2022. Saat ini Sritex sudah mengajukan kasasi atas putusan pailitnya.