Airlangga: Pemerintah tak Beri Batas Waktu Bagi Sritex untuk Izin Ekspor-Impor

Pemerintah juga mendorong agar pemilik perusahaan melakukan restrukturisasi.

Republika/Thoudy Badai
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah tidak memberi batas waktu pemberian izin untuk ekspor-impor bagi perusahaan PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex. Airlangga mengatakan, aktivitas ekspor-impor merupakan salah satu cara yang disiapkan pemerintah dalam menyelamatkan Sritex agar operasional perusahaan tetap berjalan.

Baca Juga


"Itu (izin ekspor-impor) jalan terus. Tidak ada batas waktu," kata Airlangga saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Selain kegiatan ekspor-impor, pemerintah juga mendorong agar pemilik perusahaan melakukan restrukturisasi.

"Pertama ekspor-impor, yang kedua tentu perlu restrukturisasi. Itu terkait dengan pemilik. Restrukturisasi kan yang berutang pemilik," kata Airlangga.

Menurut Airlangga, pemerintah memiliki keberpihakan untuk menyelamatkan Sritex karena industri tersebut termasuk padat karya yang mempekerjakan banyak tenaga kerja. Airlangga menambahkan bahwa pemerintah akan memfasilitasi dan melindungi terutama terhadap para karyawan agar tidak terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Pemerintah memfasilitasi. Yang penting industri yang mempekerjakan banyak tenaga kerja kita harus lindungi di dalam negeri. Jadi padat karya, kita pemerintah punya keberpihakan," kata dia.

Dalam kesempatan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah meminta jajaran kementeriannya berupaya agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan Sritex dan agar perusahaan tekstil itu tetap beroperasi.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli usai Presiden Prabowo mengadakan rapat terbatas bersama para menteri, antara lain Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, terkait penyelamatan Sritex.

Pemerintah meyakini bahwa PHK tidak akan terjadi karena opsi untuk mengajukan kasasi terhadap putusan PN Niaga Semarang akan ditempuh.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler