Taspen Serahkan Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua untuk Jokowi

Pemberian manfaat pensiun sesuai PP 25 Tahun 1981 dan UU Nomor 7 Tahun 1978.

Dok Republika
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN menyerahkan manfaat program pensiun dan tabungan hari tua (THT) kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau TASPEN menyerahkan manfaat program pensiun dan tabungan hari tua (THT) kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Corporate Secretary TASPEN Henra mengatakan pemberian manfaat itu merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kepemimpinan Jokowi selama menjabat sebagai Kepala Negara.

Baca Juga


"Kami berharap dana pensiun ini dapat memberikan manfaat nyata bagi Bapak Joko Widodo dalam menjalani masa pensiun dengan nyaman dan tenang," kata Henra di Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Besaran manfaat program pensiun dan THT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1978. TASPEN membayarkan manfaat program itu mulai 1 November 2024 dan akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama melalui rekening Bank Mandiri TASPEN.

Perusahaan juga menyerahkan kartu peserta TASPEN secara simbolis kepada Jokowi yang memasuki masa purnatugas sebagai presiden periode 2019-2024.

Penyerahan kartu itu menandakan Jokowi resmi menjadi bagian dari penerima manfaat dari program pensiun TASPEN, yang dirancang untuk mendukung kesejahteraan para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara.

"TASPEN berkomitmen untuk memastikan para pensiunan, terutama tokoh-tokoh yang telah berjasa bagi bangsa, mendapatkan layanan terbaik yang menunjang kesejahteraan mereka di masa purnabakti," ujar Henra.

Sementara itu, Jokowi yang menerima program manfaat pensiun dan THT mengapresiasi TASPEN. "Saya menyampaikan apresiasi atas pelayanan jemput bola yang diberikan oleh TASPEN. Layanannya cepat, terima kasih TASPEN atas komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik," tutur Jokowi.

Seluruh peserta program pensiun TASPEN tidak hanya menerima manfaat pensiun bulanan, namun terdapat beberapa manfaat lainnya, seperti pensiun ke-13, tunjangan hari raya (THR), hingga program pensiun terusan, pensiun untuk janda dan yatim piatu, serta uang duka wafat jika peserta meninggal dunia.

Sebagai pengelola program jaminan sosial untuk ASN dan pejabat negara, TASPEN berupaya menjaga kepercayaan dengan menyediakan layanan yang andal dan proaktif.

PT TASPEN (Persero) senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran sesuai arahan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mewujudkan pengelolaan BUMN yang bersih, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

TASPEN berkomitmen untuk amanah dalam mengelola dana peserta ASN dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh pemangku kepentingan.

Komitmen ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir, yang menekankan pentingnya perusahaan BUMN untuk mendorong produktivitas bisnis yang lebih efisien, terus berinovasi, dan berorientasi pada layanan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler