Berkaca dari Kasus Arafah, Bagaimana Aturan Parkir Kendaraan di Jalan?
Pengendara dilarang parkir di badan, saluran tepi, dan ambang pengaman jalan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komika Arafah Rianti mengunggah kabar di media sosial (medsos) bahwa dia mendapat teguran dari tetangganya, diduga karena parkir mobil di jalan. Dalam unggahan di Instagram pribadinya, Arafah mengaku bahwa dirinya memiliki tiga mobil.
Kebiasaan memarkir mobil di jalan, baik itu di jalan perumahan atau manapun, masih terjadi di Indonesia. Banyak pengguna mobil di Indonesia merasa tindakan memarkir mobil sembarangan adalah tindakan yang "wajar" dan tidak melanggar hukum. Apakah itu benar?
Faktanya, seperti diungkap oleh akun Instagram Kementerian PUPR, parkir di jalan perumahan termasuk perbuatan melanggar hukum. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang No 38 Tahun 2004 Pasal 63 Ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar”.
Selain itu, aturan tersebut juga melarang pengendara memarkir kendaraannya di ruang manfaat jalan lainnya. Termasuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengaman jalan.
Bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan pengguna atau tetangga yang kerap memarkir mobil sembarangan. Kementerian PUPR menyarankan untuk melaporkan secara langsung ke Kepolisian Sektor (Polsek) setempat.
Anda juga bisa juga melaporkan secara daring melalui aplikasi SPAN-LAPOR. Selain itu, juga bisa dilaporkan ke nomor 0813-111-1105.
Saat melapor, pastikan Anda melampirkan foto kendaraan yang parkir secara sembarangan tersebut, disertai keterangan yang dilaporkan.
“Jangan lupa foto kendaraan yang parkir liar, dengan plat nomor, lokasi dan deskripsi keterangan yang dilaporkan,” demikian dikutip dari unggahan Kementerian PUPR, Jumat (8/11/2024).
Setiap warga yang tinggal di Jakarta telah diwajibkan untuk memiliki garasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 tentang Transportasi, yang secara umum mengatur warga yang memiliki mobil harus terlebih dahulu memiliki garasi. Dinas Perhubungan Jakarta menegaskan bahwa jalan bukan merupakan fasilitas umum, sehingga tidak boleh digunakan semena-mena seolah fasilitas pribadi.