Presiden Prabowo Secara Terbuka Dukung Luthfi-Yasin di Pilkada Jateng, Ini Respons Ganjar
Prabowo secara terbuka meminta rakyat Jateng memilih Luthfi-Yasin.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menanggapi video dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Ganjar menyebut idealnya Prabowo selaku Presiden RI tidak ikut ajang pilkada.
"Soal etik dan sebagainya itu berdebat cukup panjang. Idealnya tidak ikut. Tapi seandainya regulasi tidak melarang, setidaknya regulasi itu diikuti," kata Ganjar di Jakarta, pada Selasa (12/11/2024).
Dalam video berisi pernyataan Prabowo yang didampingi Luthfi-Yasin, Prabowo berujar soal pemberantasan korupsi dan mendukung pembangunan ekonomi. Prabowo mengatakan, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai sosok yang tepat untuk memimpin Jawa Tengah.
Ganjar menyentil agar pihak manapun tak menyalahgunakan kekuasaannya. Ganjar berpesan bahwa Presiden sekalipun wajib taat aturan kepemiluan. "Janganlah kita selalu melawan regulasi karena kita punya kuasa," ujar mantan pesaing Prabowo di Pilpres 2024 itu.
Ganjar mengingatkan Presiden RI wajib cuti ketika akan mendukung salah satu paslon di ajang Pilkada. Hal itu merupakan bagian dari aturan kepemiluan yang wajib ditaati.
"Saya kira menarik ya penjelasan ketua KPU Jateng bahwa Presiden tidak boleh ikut kampanye karena kalau ikut kampanye, dia mesti melakukan prosedur-prosedur, izin, dan sebagainya," ujar mantan gubernur Jateng itu.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempunyai wewenang guna mendalami Presiden Prabowo Subianto yang diduga memberikan dukungan politik dalam Pilkada Serentak 2024.
Baru-baru ini beredar video dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi-Taj Yasin. Dalam video itu, Prabowo berujar soal pemberantasan korupsi dan mendukung pembangunan ekonomi. Prabowo mengatakan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai sosok yang tepat untuk memimpin Jawa Tengah.
"Soal apa yang sekarang berkembang itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu," kata Anggota KPU RI August Mellaz kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Diketahui, Presiden memiliki hak untuk berpolitik sebagaimana Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.
Kemudian, aturan terkait kampanye sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk pileg, pilpres, hingga pilkada. Dalam konteks peraturan kampanye, Mellaz mengatakan, KPU berkewajiban memfasilitasi daerah supaya pasangan calon dan partai pendukung bisa memaksimalkan ruang geraknya dalam menyampaikan program hingga visi dan misi kepada masyarakat.