DPRK Minta Satpol PP Intensifkan Patroli untuk Tegakkan Syariat Islam

Patroli guna mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam.

ANTARA FOTO /Irwansyah Putra
Warga berjalan di halaman Masjid Raya Baiturrahman saat menunggu waktu untuk berbuka puasa (ngabuburit) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (12/3/2024). Masjid Raya yang dibangun tahun 1612 pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda itu menjadi pilihan warga untuk ngabuburit.
Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah meminta kepada pemerintah setempat melalui Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) untuk kembali mengintensifkan patroli guna mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam.

Baca Juga


"Saya minta kepada Pemko Banda Aceh untuk merutinkan dan menggencarkan patroli. Karena pencegahan lebih bagus daripada penindakan," kata Irwansyah, di Banda Aceh belum lama ini.

Pernyataan itu disampaikan Irwansyah merespon semakin banyaknya laporan terkait pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh, dan baru-baru ini petugas Satpol PP/WH juga baru mengamankan sejumlah pelanggar syariat.

Satu sisi, dirinya mengapresiasi petugas Satpol PP/WH Banda Aceh dan provinsi karena telah menangani persoalan pelanggaran syariat Islam ini dengan baik, dan ini ditunggu masyarakat.

Namun, kata dia, untuk kegiatan patroli khususnya malam mulai menurun. Seharusnya, langkah tersebut penting sebagai upaya pencegahan agar pelanggaran di tengah masyarakat.

"Jadi, selama ini kita melihat ada penurunan tensi intensitas patroli. Padahal patroli dan pencegahan ini lebih penting," ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, patroli rutin juga diperlukan karena dari kebanyakan kasus, diketahui bahwa pelanggar syariat Islam di ibu kota provinsi provinsi ini mayoritas dilakukan oleh warga dari luar Banda Aceh.

"Cegah semua potensi pelanggaran syariat Islam, salah satunya dengan tingkat patroli yang intens. Apalagi, kebanyakan pelanggar bukan orang Banda Aceh," katanya.

Selain itu, tambah Irwansyah, langkah lainnya yang dapat dilakukan untuk mencegah pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh adalah dengan cara memperkuat pageu gampong (menjaga desa).

"Jadi, masyarakat setiap ada potensi keanehan dan bentuknya bukan lagi budaya Aceh, laporkan. Jadi perkuat pageu gampong, karena kita punya kewenangan untuk menjaga desa masing-masing," ujar Irwansyah.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler