Komisi XI DPR Minta Apple Lakukan Investasi dan Tingkatkan Kontribusi

Apple harus memenuhi kurang lebih Rp 300 miliar lagi dari total komitmen investasi.

EPA-EFE/JUSTIN LANE
Komisi XI DPR RI meminta perusahaan teknologi asal Amerika Serikat yakni Apple untuk merealisasikan sisa investasi dan meningkatkan kontribusi kepada perekonomian Indonesia. (ilustrasi)
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi XI DPR RI meminta perusahaan teknologi asal Amerika Serikat yakni Apple untuk merealisasikan sisa investasi dan meningkatkan kontribusi kepada perekonomian Indonesia. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Hanif Dhakiri menyatakan hal itu karena berdasarkan audit, Apple harus memenuhi kurang lebih Rp 300 miliar lagi dari total komitmen investasi sebesar Rp 1,7 triliun.

Baca Juga


Angka ini berbeda jauh dari proporsi untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional dibandingkan pendapatan penjualan Apple yang mencapai Rp 30 triliun di tanah air. "Ini bukan hanya soal angka, tapi soal keadilan. Dengan pendapatan sebesar itu, Apple seharusnya memberikan kontribusi nyata yang sebanding untuk mendukung pembangunan ekosistem teknologi dan digital di Indonesia,” kata Hanif Dhakiri dalam pernyataan di Jakarta, Ahad (17/11/2024).

Ia menilai kontribusi Apple terhadap ekonomi Indonesia yang minim tersebut menunjukkan lemahnya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap negara tempat mereka meraup keuntungan besar. Oleh karena itu, dirinya turut mendorong pemerintah untuk memanggil Apple secara resmi ke Indonesia guna memberikan penjelasan mengenai ketimpangan ini.

Selanjutnya, mengkaji ulang insentif dan kebijakan investasi asing, agar perusahaan yang mendapatkan keuntungan besar di tanah air diwajibkan memberikan kontribusi ekonomi yang lebih signifikan, serta menyusun regulasi yang mendorong redistribusi ekonomi, seperti peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk yang dipasarkan di Indonesia.

"Jika Apple tidak segera merealisasikan komitmennya, bahkan memperbesar kontribusi maka pemerintah harus mempertimbangkan langkah tegas, termasuk evaluasi regulasi perdagangan dan investasi untuk perusahaan asing," ujar dia.

Menurut dia, Komisi XI DPR berkomitmen untuk terus mengawal isu ini agar kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas utama, bukan sekadar keuntungan bagi perusahaan global.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempertimbangkan untuk menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan dalam negeri.

Hal itu karena seri terbaru buatan perusahaan raksasa Apple itu belum bisa masuk ke pasar domestik, mengingat adanya komitmen investasi yang belum diselesaikan oleh korporasi asal Amerika Serikat tersebut.

Selama tahun 2023 dan 2024, Apple telah mengimpor dan menjual produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sebanyak 3,8 juta unit. Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp 5 juta per unit, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp 19 triliun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler