Siapa R, Pengatur Komposisi Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur?

MA menginvestigasi sosok R yang diduga atur komposisi hakim perkara Ronald Tannur.

ANTARA FOTO/HO-Penkum Kejati Jatim
Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10/2024) dini hari. Tim gabungan Kejaksaan Agung RI menangkap tiga hakim PN Surabaya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di PN Surabaya atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) sedang menyelidiki inisial R yang terungkap dalam penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung) turut terlibat dalam persekongkolan suap-gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Juru Bicara MA Yanto mengatakan, otoritasnya telah membentuk tim investigasi internal untuk mengetahui tentang R yang disebut-sebut sebagai pejabat tinggi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Baca Juga


R terungkap pihak yang mengatur komposisi majelis hakim tingkat pertama dalam pemeriksaan perkara kasus kematian Dini Sera Afriyanti tersebut. “Berkaitan dengan pejabat Pengadilan Negeri Surabaya yang berinisial R itu, pimpinan Mahkamah Agung juga telah membentuk tim. Tim sekarang lagi proses berjalan, dan kita tunggu hasilnya,” kata Yanto saat konfrensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Yanto menjelaskan, tim yang dibentuk tersebut bukan dari MA. Karena dikatakan dia, inisial R yang terungkap dalam penyidikan tersebut, bukanlah hakim agung. Hal tersebut, kata Yanto, mengacu pada penjelasan dari tim penyidikan Jampidsus-Kejakgung sendiri.

Menurut Yanto, dijelaskan bahwa R, adalah pihak yang disebut mengatur komposisi hakim, dan perkara-perkara yang ditangani dalam persidangan. Menurutnya, hanya ada dua kemungkinan siapa inisial R yang dimaksud itu. Kalau tidak ketua pengadilan, atau wakil ketua pengadilan.

“Jadi saya sendiri belum tahu apakah yang membagi perkara ini ketua, apakah didelegasikan kepada wakil. Sehingga apakah yang di Jawa Timur itu ditunjuk sendiri atau didelegasikan, masih kita dalami,” ujar Yanto.

Pun kata dia, mengacu pada daftar pejabat tinggi di PN Jatim, inisial R ada banyak. “R semua inisialnya. Pejabatnya R semua inisialnya. Sehingga akan kita dalami. Dan nanti akan kita sampaikan ke publik, biar juga yang R terlibat ini ornag-orang juga tahu,” ujar Yanto.

Peran inisial R ini, terungkap setelah tim penyidikan Jampidsus mengumumkan Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka, Senin (4/11/2024). MW menjadi tersangka kelima dalam skandal pemberian-penerimaan suap-gratifikasi untuk vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, Juli 2024.

MW adalah ibu kandung dari Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan, MW adalah teman dekat dari Lisa Rahmat (LR) yang ditunjuk sebagai pengacara Ronald Tannur selama menjadi terdakwa di PN Surabaya.

LR juga, teman dari Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA), kepala badan diklat hakim, dan peradilan di MA. Pada kisaran Oktober 2023, LR meminta ZR agar diperkenalkan dengan salah-satu pemangku jabatan tinggi di lingkungan PN Surabaya. Selanjutnya, ZR memperkenal R kepada LR. Setelah perkenalan itu, LR menemui R di PN Surabaya. Pertemuan LR dengan R tersebut, kata Qohar, terkait dengan penunjukkan para hakim untuk mengisi komposisi majelis pengadil yang memeriksa perkara tingkat pertama Ronald Tannur.

“LR yang meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur (di PN Surabaya),” kata Qohar.

“Saya ulangi biar tidak salah, bahwa LR yang meminta kepada ZR, minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi (R) dengan maksud supaya dapat memilih majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur,” sambung Qohar.

 

Dari perkenalan LR dengan R melalui ZR itu, terbentuk komposisi majelis hakim yang memeriksa perkara Ronald Tannur. Komposisi para hakim tersebut, adalah Erintuah Damanik (ED) selaku ketua majelis, dan Mangapul (M), serta Heru Hanindyo (HH) masing-masing sebagai anggota.

Tiga hakim pemeriksa perkara pembunuhan Dini Sera tersebut berakhir dengan hasil sidang pada Juli 2024 yang memvonis bebas Ronald Tannur dari semua dakwaan dan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya meminta majelis hakim menghukum Ronald Tannur selama 12 tahun penjara.

JPU mengacu pada dakwaan pertama perbuatan Ronald Tannur terkait dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan, dan dakwaan kedua Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana tentang penganiyaan yang menyebabkan kematian. Selanjutnya kata Qohar, atas vonis bebas Ronald Tannur tersebut, LR memberikan uang kepada ketiga hakim tersebut setotal Rp 3,5 miliar.

Uang tersebut, senilai Rp 1,5 miliar berasal dari MW yang diberikan kepada LR secara bertahap. Dan Rp 2 miliar dari kocek pribadi LR yang akan diganti oleh MW. Dan terkait dengan peran ZR yang memperkenalkan LR kepada R pejabat PN Surabaya dalam penentuan komposisi majelis hakim tersebut, kata Qohar, tim penyidikan Jampidsus masih mendalami berapa besaran imbalannya.

Karena kata Qohar, tim penyidik belum menemukan bukti-bukti adanya penerimaan terhadap ZR, maupun R terkait vonis bebas tersebut. “Jadi ZR ini, hanya mengenalkan saja kepada R. Selebihnya belum ditemukan bukti bahwa ZR (dan R) ikut dalam pelaksanaan pengurusan vonis di (PN) Surabaya itu,” kata Qohar.

Namun begitu, kata Qohar, terhadap ZR yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus, ada menerima uang Rp 6 miliar.  Tetapi uang itu untuk mengatur hasil kasasi di MA atas perkara Ronald Tannur tersebut.

Karena dalam lanjutan putusan bebas tersebut, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan kasasi ke MA. Uang Rp 6 miliar yang diterima oleh ZR tersebut berasal dari LR. Uang tersebut, di antaranya Rp 5 miliar untuk diserahkan kepada hakim agung yang memeriksa kasasi di MA. Dan Rp 1 miliar untuk peran dan jasa ZR. Dan putusan kasasi di MA terhadap Ronald Tannur pada Selasa (22/10/2024) lalu membatalkan vonis bebas dari PN Surabaya itu.

Tiga hakim agung, yakni Soesilo, Ainal Mardhian, dan Sutarjo, menghukum Ronald Tannur dengan pidana selama 5 tahun penjara. Namun, vonis dan hukuman itu, tak mengacu pada dakwaan utama jaksa tentang pembunuhan seperti dalam Pasal 338 KUH Pidana. Melainkan putusan kasasi tersebut, mengacu pada dakwaan alternatif kedua tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, seperti dalam Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.

Putusan kasasi tersebut, pun tak bulat. Karena satu dari tiga hakim agung tersebut, menyatakan dissenting opinion, atau berbeda putusan. Putusan kasasi tersebut, dipublis di laman resmi MA, pada Rabu (23/10/2024) ketika tim penyidik Jampidsus menangkap, tiga hakim PN Surabaya, yakni ED, M, dan HH yang memvonis bebas Ronald Tannur. Pada hari itu juga tim penyidik menangkap LR di Jakarta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler