Langgar Syariat, Delapan Terpidana Judi Hingga Zina Dicambuk
Terpidana zina dihukum cambuk masing-masing 100 kali.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue, Provinsi Aceh, melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap delapan terpidana pelanggar syariat Islam di kabupaten kepulauan itu.
Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di hadapan umum yang dipusatkan di halaman Masjid Tgk Khalilullah, Desa Air Dingin, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Kamis.
Delapan terpidana yang dihukum cambuk tersebut, yakni Budi Darma, Sani, Yana Marta dan Lasmin. Mereka masing-masing dihukum cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Sinabang sebanyak 12 kali.
Mereka terpidana terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, yakni melanggar syariat Islam dengan melakukan maisir atau perjudian.
Kemudian, terpidana kasus zina yakni, Ilya Walidin, Novita Agusliana, Silvia Magdalena, dan Okto Muhardi. Mereka masing-masing dihukum cambuk sebanyak 100 kali.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan perzinaan melanggar Pasal 37 ayat (1) jo Pasal 33 ayat (1) jo Pasal 1 Angka 26 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Pelaksanaan Harian (Plh) Kepala Kejari Simeulue Ully Fadil mengatakan hukuman cambuk terhadap delapan terpidana merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Sinabang yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap.
"Delapan terpidana dihukum masing-masing 12 dan 100 kali cambuk di hadapan khalayak ramai berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Sinabang," kata Ully Fadil menyebutkan.
Ia mengharapkan hukuman cambuk di hadapan umum tersebut dapat menjadi efek jera kepada para terpidana dan contoh bagi yang lain untuk tidak melanggar syariat Islam.
"Pelaksanaan hukuman cambuk ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum berlandaskan Qanun syariat Islam," kata Ully Fadil
Kabupaten Simeulue merupakan wilayah kepulauan terluar di Provinsi Aceh. Pulau Simeulue berada di Samudra Hindia yang jaraknya sekitar 180 mil laut dari pesisir barat Pulau Sumatera.
Kabupaten Simeulue merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat sejak tahun 1999. Kabupaten Simeulue memiliki 10 kecamatan dengan 138 gampong atau desa yang dihuni sekitar 96.000 jiwa.