OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024—2028
Lembaga keuangan mikro adalah subsistem dari ekosistem sektor mikro.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan peta jalan atau roadmap pengembangan dan penguatan lembaga keuangan mikro (LKM) 2024—2028. Peta jalan tersebut dihadirkan untuk kian mendorong LKM sebagai lembaga keuangan tepercaya di segmen mikro yang turut berperan mendukung program pemerintah serta pemberdayaan masyarakat di sektor mikro.
“Kami ingin menyampaikan, selain apa yang menjadi suatu sistem dalam landasan hukum, pengaturan, dan proses pengawasan dan pelaksanaannya, tentu yang kita juga ingin lihat dan bantu untuk mendorong terbangunnya sistem lembaga keuangan mikro adalah justru ekosistem dari lembaga keuangan mikro itu sendiri,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024—2028 di kawasan Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
Mahendra menekankan bahwa lembaga keuangan mikro adalah subsistem dari ekosistem sektor mikro. Hal itu dapat berjalan baik dan berkembang apabila ekosistem dari sektor mikro, baik di sektor riil maupun jasa dapat tumbuh dengan solid.
Dengan adanya roadmap yang baru diluncurkan, diharapkan LKM-LKM yang ada di Indonesia dapat semakin tumbuh dan bermanfaat bagi masyarakat luas, terutama di sektor mikro. Pada akhirnya akan menyumbang kontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
“Apapun yang dibutuhkan dalam rangka langkah-langkah upaya untuk meningkatkan keutuhan dan penguatan dari ekosistem sektor mikro yang ada di Indonesia tentu kami siap untuk mendukungnya,” tutur dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan bahwa hingga saat ini, ada sebanyak 253 lembaga keuangan mikro yang ada di Indonesia, 174 diantaranya konvensional, dan 79 LKM lainnya adalah syariah.
Adapun dari ratusan LKM tersebut, OJK mencatat aset dalam industri tersebut sebanyak Rp 1,64 triliun. Angka tersebut memang terbilang masih rendah dibandingkan sektor industri keuangan lainnya, namun angka tersebut mencatatkan pertumbuhan 9,73 persen secara year on year/yoy.
Agusman menyampaikan, lahirnya roadmap LKM dinilai menjadi momentum yang heroik bagi perkembangan sektor LKM. Sebab, Undang-Undang tentang LKM sudah lahir sejak 2013 yang silam, dan baru setelah 11 tahun, pengaturan dan pengawasan LKM jadi lebih jelas dan komprehensif melalui peta jalan.
“LKM hadir selalu bersama masyarakat menjaga ekonomi masyarakat terutama di pedesaan. LKM ini kecil bersama masyarakat, besar pun nanti harus bersama masyarakat,” kata Agusman.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat LKM, roadmap yang disusun pemerintah dan otoritas terkait mencakup empat pilar utama. Yakni meliputi tata kelola yang baik, perlindungan konsumen, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan ekosistem dan pengawasan.
Menurut Agusman, salah satu fokus utama dalam roadmap ini adalah penguatan tata kelola yang baik dan perlindungan konsumen. Di negara maju, perlindungan konsumen telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem keuangan yang berkelanjutan.
Oleh karena itu, LKM juga harus mengutamakan perlindungan terhadap konsumen, agar tidak hanya berfokus pada keberlanjutan lembaga itu sendiri, tetapi juga menjamin keamanan dan kepercayaan masyarakat.
“Di negara yang sangat maju sistem keuangannya akhir-akhir ini dimanapun di seluruh dunia, pada akhirnya perlindungan konsumen harus kita perhatikan. Tidak ada gunanya prudensial yang baik kalau kita gagal melindungi konsumen,” terangnya.
Lebih lanjut, Agusman menerangkan lima strategi utama pengembangan dan penguatan LKM yang bakal dijalankan. Pertama, penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan SDM dalam rangka menciptakan industri LKM yang memiliki tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko dan SDM yang andal. Kedua, penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengaturan, pengawasan, dan perizinan untuk mendukung industri LKM yang sehat dan berintegritas.
Ketiga, penguatan pemberdayaan, edukasi, dan literasi konsumen dan masyarakat untuk mewujudkan pemberdayaan, edukasi, dan literasi konsumen dan masyarakat yang efektif dalam rangka meningkatkan kepercayaan terhadap LKM. Keempat, pengembangan elemen ekosistem dalam rangka membentuk ekosistem yang dibutuhkan LKM termasuk peningkatan peran pemerintah, sehingga LKM dapat tumbuh lebih cepat dan sehat. Kelima, pengembangan infrastruktur data dan sistem informasidalam rangka menyediakan infrastruktur data dan sistem informasi yang memadai sehingga operasional LKM dan proses pengawasan berjalan optimal.
Bersamaan dengan peluncuran Roadmap LKM ini, OJK juga menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan penyusunan perubahan RPOJK mengenai LKM. Penyusunan perubahan RPOJK LKM ini merupakan pelaksanaan amanat ketentuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam perubahan POJK LKM tersebut akan mengatur antara lain mengenai pengelompokan skala usaha LKM menjadi skala usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu, penilaian kualitas pinjaman dan penyisihan penghapusan pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu. Diharapkan POJK LKM tersebut dapat segera diundangkan.
Saat ini jenis usaha LKM yang beroperasi di masyarakat terdiri dari LKM bentukan lembaga pemerintah seperti Bank Wakaf Mikro, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan, Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP), Badan Kredit Desadan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK). Program ini dikembangkan untuk memperluas jangkauan lembaga keuangan daerah milik pemerintah ke daerah-daerah yang belum terlayani oleh BPR.
Selain LKM dari program pemerintah, terdapat pula LKM yang didirikan oleh masyarakat dan lembaga lainnya seperti Badan Usaha Milik Desa, Baitul Maal wa Tamwil, Baitul Tamwil Muhammadiyah, Bumdesma, Kelompok Usaha Bersama, Koperasi Serba Usaha, Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah, Lembaga Keuangan Desa, Lembaga Keuangan Kecamatan, dan Lembaga Pemberdaya Ekonomi Desa.