Transportasi Penting Bagi Kelas Menengah, Ojol Dinilai Masih Layak Dapat BBM Subsidi

Menteri ESDM mengatakan ojek online tidak masuk golongan penerima subsidi BBM.

ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Pengemudi ojek online menunggu calon penumpang di kawasan Blora, Jakarta, Jumat (9/9/2022). Menteri ESDM mengatakan ojek online tidak masuk golongan penerima subsidi BBM.
Rep: Frederikus Dominggus Bata  Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal merespons isu ojek online bakal lepas dari golongan penerima subsidi bahan bakar minyak (BBM). Faisal memiliki pemikiran berbeda.

Baca Juga


Ia menilai ojol masih sangat butuh bbm subsidi. Mengapa demikian? Itu karena ojol merupakan salah satu alat transportasi penting untuk mobilitas, khususnya bagi kalangan kelas menengah dan bawah.

"Kelas menengah itu sekarang sedang turun dari sisi daya belinya, semestinya justru insentif subsidi dan lain-lain itu diberikan. Bukan subsidi langsung seperti bansos. Nah kalangan menengah itu enggak perlu seperti itu, tapi paling enggak untuk transportasi yang terjangkau, agar mereka melakukan kegiatan-kegiatan produktif seperti kerja dan lain-lain," kata Faisal kepada Republika.co.id, Kamis (28/11/2024).

Ia menilai jika mereka tidak didukung, justru semakin turun daya belinya. Dampaknya akan kian besar bagi ekonomi, bagi konsumsi nasional. Pasalnya golongan kelas menengah paling banyak.

Kontribusi kelas menengah terhadap konsumsi juga paling besar. "Kelas menengah itu 40 persen, calon kelas menengah 44 persen, jadi total 84 persen. Nah kalau ojek online yang selama ini menopang, karena merupakan pilihan transportasi yang murah dan juga agile terhadap kebutuhan masyarakat kelas menengah dan bawah, nah ini justru akan semakin menyulitkan lagi kalangan masyarakat itu," tutur Faisal.

 

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan sinyal ojol tidak masuk golongan penerima subsidi BBM. Menurutnya, itu karena Ojol merupakan kegiatan usaha. Sehingga tidak masuk kriteria pihak-pihak yang mengonsumsi pertalite, dan lain-lain.

"Ojek dia kan pakai untuk usaha. Ojek itu alhamdulillah, kalau motor itu, motor punya saudara-saudara kita yang bawa motornya. Tapi sebagian kan juga punya orang yang kemudian saudara-saudara kita yang bawa itu dipekerjakan. Masa yang kayak gini di subsidi?" kata Bahlil kepada awak media di kediamannya di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Namun pengemudi ojol, masih bisa mendapat subsidi. Tentunya secara individu harus masuk kriteria yang ditetapkan. Pemerintah sedang mematangkan hal itu.

Menteri ESDM menerangkan bakal ada dua skema penyaluran subsidi bbm. Pertama lewat bantuan langsung tunai (BLT) berikutnya subsidi ke barang seperti yang sudah berlaku selama ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler