Pilkada Jakarta, Satu atau Dua Putaran? Siapa Diuntungkan? Begini Kalkulasi Politiknya
Dua kubu saling klaim soal akankah Pilkada Jakarta berlangsung satu atau dua putaran.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua kubu saling klaim soal akankah Pilkada Jakarta berlangsung satu atau dua putaran. Kubu Pramono Anung-Rano Karno sudah mendeklarasikan diri menang satu putaran yang berarti mendapat perolehan suara 50 persen plus 1 suara.
Di kubu Ridwan Kamil-Suswono mengeklaim Pilgub Jakarta akan dilanjutkan pada putaran kedua, berdasarkan perhitungan internal mereka. Di sisi lain, KPU meminta semua pihak menunggu hitungan manual berjenjang sebagai acuan resmi dalam menentukan jawara Pilkada Jakarta.
Lili Romli, peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sekarang BRIN, pernah meriset tentang Perdebatan Sistem Pemilihan Umum Legislatif pada Pemilu Serentak 2019 yang dimuat dalam Jurnal DPR. Dalam risetnya ia membahas kelebihan dan kekurangan berbagai sistem pemilu, termasuk sistem dua putaran (runoff) dan dampaknya terhadap representasi politik serta stabilitas pemerintahan.
Ia mengkaji bagaimana sistem pemilu mempengaruhi partisipasi pemilih, efektivitas pemerintahan, dan keadilan dalam representasi politik. Dan ia menemukan bahwa sistem satu putaran dinilai lebih efisien secara biaya dan waktu, namun cenderung menghasilkan representasi yang kurang legitimate karena pemenang tidak selalu mendapat mayoritas mutlak.
Sebaliknya, sistem dua putaran lebih menjamin legitimasi pemenang dengan mayoritas suara, tetapi membutuhkan sumber daya lebih besar dan berpotensi menciptakan instabilitas politik antara dua putaran.
Riset ini menyoroti dilema mendasar dalam pemilihan sistem pemilu yakni efisiensi versus legitimasi. Sistem satu putaran cocok untuk negara yang ingin mengurangi biaya dan waktu penyelenggaraan pemilu, tetapi harus siap menghadapi tantangan legitimasi politik.
Sebaliknya, sistem dua putaran menjanjikan hasil yang lebih representatif dan demokratis, tetapi memerlukan biaya lebih besar dan memiliki risiko instabilitas.
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarak, menilai peluang Pilgub Jakarta untuk berlangsung dua putara masih terbuka lebar. Ia menilai, peluang Ridwan Kamil (RK)-Suswono dan Pramono Anung-Rano Karno masih sama-sama terbuka lebar untuk meraih kemenangan di putaran kedua.
Meski demikian, persaingan dua pasangan calon (paslon) itu akan sangat kompetitif, mengingat elektabilitas dua paslon itu yang berjarak cukup tipis. Artinya, masih terbuka kemungkinan pasangan RK-Suswono menyalip suara Pramono-Rano.
"Jangan lupa, pemilih PKS adalah pemilih yang militan. Mereka aktif hingga saat pencoblosan,” kata dia.
Diketahui, Tim Pemenangan Pasangan Rido mengeklaim Pilgub Jakarta bakal berlangsung dua putaran. Ketua Tim Pemenangan Rido, Ahmad Riza Patria, mengatakan hasil real count atau hitung cepat yang yang dilakukan oleh tim data paslon nomor urut 1, tak ada paslon yang mencapai 50 persen.
Dia memerinci, dari total suara yang masuk, yaitu 4.353.683 suara, paslon nomor urut 1 memperoleh suara 40,17 persen atau 1.748.714. “Paslon nomor 2 10,55 persen dengan perolehan suara 459.475 ribu, kemudian paslon nomor 3 dengan 2.145.494 ribu atau 49,28 persen,” kata Riza.
Pasangan Pramono Anung dan Rano Karno mendeklarasikan kemenangan satu putaran dalam Pilkada Jakarta. "Mendeklarasikan bahwa pasangan calon nomor 3 Mas Pram dan Bang Doel telah memenangkan kontestasi Pilgub DKI Jakarta dalam satu putaran dengan perolehan 50,07 persen," kata Pramono dalam konferensi pers di kediamannya di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
Pramono mengatakan angka itu berdasarkan hasil nyata (real count) KPU Jakarta dan perhitungan formulir C1 KWK per Kamis (28/11/2024) yang telah mencapai 100 persen TPS di seluruh daerah pemilihan Jakarta. Hasil itu menunjukkan pasangan nomor 3 meraih sebanyak 2.183.577 suara atau 50,07 persen atau dalam artian mendapatkan 50 persen plus 2.943 suara. "Satu suara itu sangat berarti dalam pemilihan gubernur Jakarta kali ini," ujarnya.
Dia menyatakan hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI dan juga dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dalam undang-undang itu diatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih secara langsung melalui Pilkada dengan perolehan suara 50 persen plus 1 suara.
Dengan demikian, pihaknya masih menunggu pengumuman resmi hasil rekapitulasi manual Pilkada dari KPU DKI Jakarta sebagai penyelenggara.
Hasil sementara penghitungan suara atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjukkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pramono Anung-Rano Karno unggul sementara dari pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di DKI Jakarta
Mengutip situs web pilkada2024.kpu.go.id, Kamis, melaporkan data per pukul 13.22 WIB jumlah suara yang masuk sebanyak 14.825 TPS dari 14.835 TPS atau 99,93 persen. Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta:
Ridwan Kamil-Suswono: 39,40 persen atau 1.717.245 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 10,53 persen atau 458.886 suara, Pramono Anung-Rano Karno: 50,07 persen atau 2.181.939 suara. Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pilkada 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pilkada dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui, tahap pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota telah dilaksanakan pada 27 November 2024. Pada saat ini tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung adalah rekapitulasi hasil penghitungan secara berjenjang.
Rekapitulasi secara berjenjang di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai pada 28 November-3 Desember 2024. Selanjutnya, tingkat kabupaten/kota dimulai pada 29 November-6 Desember 2024. Kemudian, tingkat provinsi dimulai pada 30 November-9 Desember 2024.
Setelah itu, adalah tahapan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara. Untuk pilkada tingkat kabupaten/kota diumumkan pada 29 November-12 Desember 2024, sedangkan pilkada tingkat provinsi pada 30 November-15 Desember 2024.