Kepsek dan Guru dari Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel Diperiksa, Ada Masalah di Sekolah?

Remaja yang membunuh ayah dan neneknya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rizky Suryarandika/Republika
Situasi TKP pembunuhan oleh remaja berinisial MAS di Perumahan Taman Bona Indah, Cilandak, Jakarta Selatan pada Ahad (1/12/2024).
Rep: Muhammad Noor Alfian Choir Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pihak kepolisian masih mendalami terkait motif dari seorang anak yang membunuh ayah kandung dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. MAS (14 tahun), remaja yang membunuh ayah dan neneknya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga


"Motifnya belum," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (2/11/2024).

Pihaknya menjelaskan bahwa polisi masih meminta keterangan kepada pihak sekolah. Di antaranya kepala sekolah anak tersebut dan beberapa gurunya. "Lagi ditanya. Ini dari kepala sekolahnya ada, dari gurunya," katanya.

Sebelumnya, pakar psikolog forensik dari Universitas Indonesia, Reza Indragiri mengamati perkara anak membunuh ayah kandung dan nenek di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Reza menduga pembunuhan itu dapat terjadi karena faktor hubungan pertemanan atau orang tua.

Reza menyoroti pembunuhan yang dilakukan oleh anak berinisial MAS yang masih berusia 14 tahun. "Kalau mengacu pada hasil studi memang faktor dominan dua, yaitu relasi pertemanan dan orang tua," kata Reza dalam keterangannya pada Senin (2/12/2024).

Atas kejadian ini, Reza memandang akses anak terhadap gawai beserta media sosial (medsos) perlu ditinjau ulang. Reza khawatir konsumsi informasi yang salah dapat mengganggu kondisi anak.

"Masuk akal kalau saat ini kita harus hati-hati beri akses anak terhadap gawai dan medsos. Kalau larangan nggak mungkin, paling nggak kontrol diperketat," ujar Reza.

Reza mencontohkan, sudah ada kebijakan di Australia soal larangan media sosial bagi orang berusia di bawah 19 tahun. "Kebijakan serupa perlu nggak di Indonesia? Silakan didiskusikan. Tapi masuk akal kalau kita peduli bahaya medsos dan gawai," ujar Reza.

 

Kepolisian telah menetapkan anak yang membunuh ayah kandung dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Senin (2/11/2024).

Ia mengatakan anak tersebut dijerat pasal 338 subsider 351. "Iya tersangka," katanya singkat. Sementara anak tersebut tidak ditahan di Polres Jaksel. Ia dititipkan di Kemensos terlebih dahulu. "Dia dititip di kemensos, di lembaga penitipan anak," katanya.

Seorang remaja berinisial MAS (14 tahun) dilaporkan menikam sejumlah anggota keluarganya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari. Akibatnya, ayah dan nenek pelaku, yang masing-masing berinisial APW dan RM, meninggal dunia. Sementara ibu pelaku, AP, mengalami luka-luka.

Nurma menambahkan, polisi juga masih mendalami motif pelaku melakukan aksinya tersebut. "Untuk motif masih didalami karena memang anaknya masih diam ditanya," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler