Tim RIDO Desak KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di TPS dengan Partisipasi Rendah

Tim RIDO menilai rendahnya partisipasi membuat legitimasi hasil Pilkada kecil.

Republika/Thoudy Badai
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan penghitungan surat suara pada Pilkada serentak 2024 di TPS 032, Kebon Melati, Jakarta Timur, Rabu (27/11/2024). Sebanyak 8,2 juta pemilih yang telah ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Jakarta 2024 menggunakan hak pilihnya di 14.835 tempat pemungutan suara (TPS). Sementara di TPS tersebut, pasangan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 memperoleh jumlah suara sebanyak 123 suara, disusul paslon Ridwan Kamil Suswono 108 suara dan paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana 16 suara.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pemenangan Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah. Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/12/2024), mengatakan, rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada disebabkan oleh berbagai faktor.

Baca Juga


Dia menyoroti masih ada warga yang telah meninggal, namun masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kemudian banyak warga yang tidak menerima surat undangan untuk memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Ketiga, ini karena minimnya sosialisasi terkait hak-hak warga untuk bisa memilih calon pemimpinnya menggunakan KTP Elektronik. Jadi, ini merupakan kegagalan KPU DKI Jakarta dalam melaksanakan Pilkada Jakarta," ujarnya.

Basri Baco mengatakan, rendahnya partisipasi masyarakat membuat legitimasi hasil Pilkada ini cenderung kecil. Hal ini dibuktikan dengan tingkat partisipasi di beberapa TPS yang rendah hingga di bawah 25 persen.

Seperti di TPS 023 Petojo Selatan, Gambir, tingkat partisipasi pemilih hanya 15,7 persen. "Kemudian TPS 016 Semper Barat dan TPS 138 Penjaringan tingkat partisipasinya masing-masing 21,33 persen," kata Basri Baco.

Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta itu mendesak KPU DKI untuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pilkada Jakarta yang partisipasi pemilihnya rendah. Bentuk tanggung jawabnya dengan menggelar PSU di TPS yang memiliki tingkat partisipasi rendah.

"Lakukan PSU di TPS yang partisipasinya rendah, ini merupakan bentuk tanggung jawab KPU terhadap hak demokrasi warga Jakarta. PSU dilakukan di TPS yang ada warga melaporkan kepada Bawaslu dan TPS yang partisipasinya di bawah 40 persen," katanya.

Secara total, lanjut dia, tingkat partisipasi pemilih di Jakarta hanya 57 persen dan angka ini terendah sepanjang sejarah Pemilu. Pada Pilpres 14 Februari 2024, tingkat partisipasinya justru tinggi hingga 80 persen lebih.

"Kalau dilakukan PSU, maka KPU harus berusaha agar masyarakat antusias memberikan hak pilih mereka di TPS sehingga tingkat partisipasi pemilih bisa meningkat," kata dia.

Tim Pemenangan RIDO berencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika Pilkada DKI Jakarta 2024 berakhir di satu putaran. Mereka meyakini pasangan calon nomor urut 03, Pramono Anung-Rano Karno tidak mendapatkan suara 50 persen lebih.

Basri Baco meyakini Pilkada DKI Jakarta berjalan dua putaran karena berdasarkan hasil perhitungan internal tim mereka bahwa Pilkada DKI akan berlanjut ke putaran kedua.

"Hasil real count internal, 100 persen Pilkada DKI Jakarta dua putaran. Jika satu putaran, bakal layangkan gugatan ke MK," katanya.

 

Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Prasetyo Edi Marsudi meminta KPU Jakarta dan Kota melakukan rapat pleno dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta secara transparan. Menurutnya, suara warga Jakarta harus dijaga benar-benar tanpa adanya suara yang raib.

"Kami minta semua KPU Kota yang belum melakukan pleno penetapan, segera selenggarakan dengan mengedepankan transparansi jangan sampai suara warga Jakarta hilang," kata Prasetyo di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Prasetyo meminta KPU Kota dan KPU Jakarta untuk serius dalam proses penghitungan suara Pilkada Jakarta. Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan pihaknya telah melakukan perhitungan suara secara manual menggunakan formulir C1.

Dalam data C1 itu pasangan calon Pramono Anung dan Rano Karno (Bang Doel) meraih di atas 50 persen suara. Adapun dalam aturan, pasangan calon Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang meraih suara lebih dari 50 persen maka sah untuk ditetapkan sebagai pemenang Pilkada DKI Jakarta.

Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pada pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang DKJ dijelaskan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Ia pun menegaskan, tim dan relawan pasangan Pramono-Rano akan mengawal rapat pleno dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta sampai tuntas. Kendati demikian, Prasetyo menyakini bahwa KPU Jakarta dan KPU Kota bekerja dengan baik dan transparan dalam proses penghitungan suara pilkada, tanpa adanya gangguan dari pihak lain.

“Saya sebagai Ketua Harian Tim Pemenangan Pasangan Pramono-Rano Karno (Doel) mengucapkan terima kasih kepada aparat keamanan yang sudah bekerja dengan baik,” ujar Prasetyo.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler