Ini Jenis Pistol yang Digunakan Polisi Pelaku Penembakan Pelajar di Semarang
Aipda Robig diketahui melepaskan empat tembakan.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang yang menjadi pelaku penembakan tiga pelajar SMK di Semarang, menggunakan pistol CDP saat melakukan aksinya pada dini hari tanggal 24 November 2024 lalu. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Irwan Anwar.
"Pistol CDP," kata Artanto kepada awak media di Malpolda Jateng ketika ditanya soal apa jenis senjata api yang digunakan Aipda Robig ketika menembak tiga siswa SMKN 4 Kota Semarang, Rabu (4/12/2024).
Namun Artanto belum bisa mengungkap detail tipe senjata milik Aipda Robig, termasuk kaliber peluru yang termuat di dalamnya. "Untuk amunisinya enam peluru," ujarnya menambahkan keterangan soal pistol CDP.
Pada kesempatan itu, Artanto sempat ditanya apakah Aipda Robig memenuhi persyaratan untuk membawa, memiliki, dan menggunakan senjata api. "Pada prinsipnya semua anggota yang memiliki senjata api sudah memiliki kemampuan tersebut," jawab Artanto.
Dia menjelaskan, anggota Polri yang diperkenankan membawa senjata api harus terlebih dulu menjalani serangkaian tes. "Ada permohonan dari yang bersangkutan, kemudian ada penilaian dari pimpinan, kemudian ada tes psikologi yang bersambutan, kemudian ada pelatihan menembak dan hasil pelatihan tersebut nilainya berapa, kemudian ada pemeriksaan terhadap lingkungan sekitar maupun rekan kerja," ucapnya.
"Sebenarnya cukup banyak prosedur yang harus dimiliki oleh rekan-rekan yang memiliki senjata organik di kepolisian," tambah Artanto.
Dia memastikan, Aipda Robig telah memenuhi semua persyaratan tersebut. "Tentunya kalau sudah memiliki senjata api kan sudah memiliki kemampuan yang bagus," ujarnya.
Lepaskan empat tembakan
Dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Helmi mengungkap kronologis penembakan tiga siswa SMKN 4 Kota Semarang oleh Robig Zaenudin. Dia mengatakan, Zaenudin melepaskan empat kali tembakan pada dini hari tanggal 24 November 2024. Hal itu membantah kesimpulan sementara Polrestabes Semarang pekan lalu yang menyebut Aipda Robig hanya melakukan dua kali tembakan.
AKBP Helmi mengungkapkan, pihaknya sudah menerima laporan polisi (LP) yang diajukan keluarga Gamma. Pasal yang digunakan dalam LP itu adalah Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.
AKBP Helmi mengungkapkan, setelah menerima LP, pihaknya segera melakukan penyelidikan. "Peristiwa itu bermula dari beberapa kumpulan anak-anak yang melakukan ajang tawuran melalui media sosial. Ketika sampai di titik pertemuan tempat untuk terjadi tawuran, ajakan tawuran itu ada, menuju TKP tawuran itu ada, tapi proses untuk terjadinya tawuran tidak terjadi," kata Helmi.
Dia menambahkan, tawuran yang direncanakan dua kelompok remaja itu batal karena salah satu grup membawa senjata tajam. Padahal dalam perjanjian sebelumnya, mereka akan berkelahi dengan tangan kosong. "Sehingga lawan satunya mundur. Sehingga terjadi proses kejar mengejar sampai dgn TKP Alfamart," ucapnya.
Alfamart yang dimaksud Helmi berlokasi di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang. "Pada saat sampai di TKP Alfamart, posisi anggota (Aipda Robig) tadi berasal dari daerah Gunungpati, yang berlawanan dari arah TKP. Pada saat itu anggota itu sempat dipepet orang yang dikejar oleh tiga kendaraan sepeda motor," kata Helmi.
Aipda Robig kemudian menepi ke pinggir jalan. "Karena yang dikejar pertama sudah masuk ke dalam gang, kemudian tiga orang yang sepeda motor ini berbalik lagi menuju TKP semula. Kemudian berhadapan dengan anggota," ujar Helmi.
Rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan momen ketika Aipda Robig melakukan penembakan turut diputar di ruang sidang Komisi III. Dalam rekaman tersebut tampak Aipda Robig memakirkan sepeda motornya di tengah jalan dalam keadaan melintang, kemudian melangkah turun.
"Anggota ini ke arah tengah jalan, dari arah sekitar 10 meter, anggota, berdasarkan keterangan yang sudah kita dapatkan, melakukan tembakan peringatan satu kali arah jam 11, dengan mengatakan 'polisi'. Karena kemudian saking kencang, tembakan kedua mengenai almarhum Gamma yang berada di posisi tengah kendaraan pertama. Kemudian kendaraan kedua dilakukan penembakan juga tapi tidak ada korban. Kemudian tembakan terakhir keempat mengenai kendaraan terakhir dgn satu peluru tapi dua korban yang kena," tutur Helmi.
Dua korban lain yang menjadi korban penembakan Aipda Robig adalah S (16 tahun) dan A (17 tahun). "Untuk yang dijoki, keserempet wilayah dada. Kemudian yang dibonceng pelurunya masuk dari tangan kiri," kata Helmi.
Dia menambahkan, sejauh ini sudah terdapat 11 anak yang dijadikan saksi dalam peristiwa penembakan tersebut. Polda Jateng juga sudah mengambil keterangan Aipda Robig.
Polrestabes Semarang sebelumnya menyampaikan bahwa Robig Zaenudin melakukan penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Kota Semarang di depan sebuah minimarket di Jalan Candi Penataran, Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang.
Robig disebut berusaha membubarkan aksi tawuran yang terjadi di daerah tersebut pada dini hari tanggal 24 November 2024. Namun pelaku tawuran berusaha menyerang Robig. Hal itu yang membuatnya melepaskan tembakan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan, berdasarkan kesimpulan sementara, Robig melepaskan dua tembakan. "Tembakan pertama mengenai almarhum Gamma, mengenai pinggang. Kemudian tembakan kedua mengenai Satria dan Adam. Itu satu peluru," katanya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/11/2024) lalu.
Kala itu Irwan tak menjelaskan lebih lanjut tentang bagaimana situasi yang dihadapi Robig sehingga dia harus melepaskan tembakan ke arah tiga siswa SMKN 4 Kota Semarang. Irwan hanya menyampaikan bahwa penyelidikan penembakan Robig akan dilakukan oleh Polda Jateng.