Agung Laksono Lapor ke Kemenkumham Terkait Hasil Munas PMI
Jusuf Kalla mengancam melaporkan Agung Laksono ke polisi terkait Munas PMI ilegal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kandidat Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Agung Laksono akan melaporkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) PMI ke-22 yang diselenggarakan oleh pihaknya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Kami akan melaporkan kepada Kemenkumham, kami uraikan secara kronologis dari waktu ke waktu, karena yang kami lakukan sudah sesuai dengan usulan AD/ART pada forum tertinggi (Munas) PMI," katanya di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Mantan anggota Wantimpres tersebut juga menanggapi pernyataan Ketua Umum PMI M Jusuf Kalla yang terpilih secara aklamasi pada Ahad (8/12/2024), yang menyatakan akan melaporkan Agung Laksono ke polisi karena dianggap menyelenggarakan Munas PMI ilegal. Dia tidak masalah dilaporkan seniornya di Partai Golkar tersebut.
"Ya kalau laporan ke kepolisian siapa saja bisa. Jadi, masalah itu ya terserah masing-masing saja, karena ini kan bukan masalah perkara kriminal atau pidana, melainkan masalah-masalah yang berhubungan dengan organisasi," ujar Agung.
Dia malah mengeklaim, telah memenangkan lebih dari 20 persen suara dukungan dari para anggota PMI sesuai dengan ketentuan pada AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir. Agung menegaskan, pihaknya saat ini akan tetap menunggu keputusan resmi dari Kemenkumham, dan meminta seluruh anggota PMI tetap bekerja sesuai tugas masing-masing.
"Tetap akan dilempar ke pemerintah, jadi kita tinggal menunggu keputusannya. Pemerintah juga saya percaya bahwa tidak ada pemerintah yang ingin mencelakakan warganya, termasuk organisasi-organisasi, apalagi PMI, jadi saya yakin mereka akan adil, objektif, netral, dan sesuai dengan kaidah-kaidah yang semestinya," ucap Agung.
Sebelumnya, JK yang baru saja terpilih kembali secara aklamasi sebagai ketua umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 menyatakan akan melaporkan Agung Laksono ke polisi. "PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua, jadi kita sudah lapor ke polisi (Agung Laksono)," katanya.
Menurut JK, manuver Agung Laksono yang membuat Munas tandingan PMI ke-22 merupakan langkah yang ilegal. "Itu ilegal dan pengkhianatan, kedua, itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia bikin tandingan, tetapi itu harus kita lawan," ujar mantan ketua umum DPP Partai Golkar tersebut.
M Jusuf Kalla (JK) yang baru saja terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 melaporkan mantan menteri koordinator bidang kesejahteraan rakyat masa jabatan 2009–2014 Agung Laksono. Agung juga maju sebagai kandidat ketua umum PMI ke polisi.
JK menyatakan bahwa PMI harus ada satu dalam negara. "PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua, jadi kita sudah lapor ke polisi (Agung Laksono)," katanya di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Menurut JK, manuver Agung Laksono yang membuat Munas tandingan ke-22 PMI merupakan perbuatan melawan hukum. "Itu ilegal dan pengkhianatan. Kedua, itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia bikin tandingan, tetapi itu harus kita lawan," ujar JK.