Dituding Dukung Agung Laksono dalam Dualisme Kepengurusan PMI, Ini Respons Menkes
Menurut Budi, PMI adalah mitra kerja Kemenkes.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menepis tudingan bahwa dirinya mendukung kubu Agung Laksono dalam dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI). Menkes Budi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Kemenkes tidak ikut campur dalam urusan internal organisasi PMI.
"Tidak ikut campur urusan organisasi di luar Kemenkes," ujarnya usai menghadiri acara penyerahan secara digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025, Selasa (10/12/2024).
Menurut Budi, PMI adalah mitra kerja Kemenkes dan punya aturan organisasi sendiri yang harus dihargai dalam setiap pengambilan keputusan internal organisasi. Saat ditanya apakah dirinya memberikan rekomendasi kepada kubu Agung Laksono, Menkes dengan tegas membantah.
"Nggak ada, PMI itu adalah mitra kerja Kemenkes dan punya aturan organisasi sendiri yang kita hargai," katanya menepis tudingan tersebut.
Budi Gunadi juga menekankan bahwa pemilihan Ketua Umum PMI adalah hak organisasi tersebut, bukan Kementerian Kesehatan. "Kita menyerahkan itu kepada PMI. Yang milih juga bukan menteri, yang milih adalah ketua-ketua wilayah PMI," tambahnya.
Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi yang menyebut keterlibatan Kementerian Kesehatan dalam konflik internal PMI yang melibatkan kubu Jusuf Kalla dan Agung Laksono. Munas ke-22 PMI pada 8 Desember 2024 memicu konflik. Dalam Munas resmi, Jusuf Kalla terpilih kembali sebagai Ketua Umum PMI periode 2024-2029 dengan dukungan 490 peserta dari 34 PMI provinsi dan forum relawan nasional.
Ketua Sidang Pleno Adang Rocjana menyatakan dukungan penuh terhadap Jusuf Kalla. Namun, kubu Agung Laksono menolak hasil tersebut, menggelar Munas tandingan, dan mengklaim mendapat 254 suara dukungan.
Mereka menuding Munas resmi penuh kejanggalan, membatasi aspirasi, dan memaksakan kepemimpinan Jusuf Kalla. Dalam Munas tandingan, Agung Laksono ditetapkan sebagai Ketua Umum, didampingi Muhammad Muas dan Ulla Nurchrawaty, serta berencana mendaftarkan hasilnya ke Kementerian Hukum.
Jusuf Kalla mengecam tindakan ini sebagai ilegal dan melaporkannya ke polisi, menyebutnya sebagai pengkhianatan yang merugikan PMI. Sebaliknya, Agung Laksono menganggap isu ini hanya masalah organisasi demi perbaikan PMI.
Pemerintah belum mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) yang saat ini diperebutkan oleh dua kubu. Menteri Hukum Suparman Andi Agtas mengatakan, pihaknya akan memberikan ruang bagi kubu Jusuf Kalla (JK), dan Agung Laksono untuk penyelesaian internal sebelum menerbitkan keabsahan kepengurusan.
“Belum ada ya permohonan (pengurusan) Palang Merah Indonesia yang masuk,” kata Andi saat dihubungi Republika dari Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Menurut Andi, kementeriannya masih menunggu. “Dari kami di Kementerian Hukum sebelum mengambil sebuah keputusan, apalagi ini menyangkut dualisme kepengurusan dalam organisasi, semuanya kita dorong untuk terlebih dahulu dilakukan mediasi oleh kedua pihak,” kata Andi.
Namun kata dia, kementeriannya akan tetap melakukan verifikasi atas keabsahan kepengurusan yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal PMI Sudirman Said menyebut inisiatif pihak yang menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) tandingan adalah tindakan ilegal. Hal tersebut disampaikan Sudirman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/12/2024), merespons terpilihnya Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat masa jabatan 2009–2014 Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI versi Munas tandingan.
"Indonesia telah memilih bentuk Palang Merah, dan telah diformalkan melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 2018. Dengan demikian, setiap ada inisiatif untuk membentuk organisasi atau mekanisme dan kepengurusan tandingan, dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal," kata Sudirman.
Sudirman menjelaskan, dalam peraturan dan kesepakatan di dalam gerakan kepalangmerahan, setiap negara hanya mengenal satu organisasi kepalangmerahan dan harus memilih Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.
"Indonesia telah memilih Palang Merah," ucapnya.
Menurutnya, proses Munas tandingan tersebut dipandang sebagai pengabaian prinsip-prinsip gerakan kepalangmerahan internasional. Ia juga menambahkan, PMI selama ini bergerak dilandasi oleh tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan, yaitu kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, dan kesemestaan.