Imbas UMP Jakarta Naik, Pengusaha Minta Ini ke Pemerintah untuk Kurangi Beban Pelaku Usaha

Upaya tersebut setidaknya dapat mengurangi beban pelaku usaha akibat kenaikan UMP.

ANTARA FOTO/Aditya Nugroho
Sejumlah buruh berpelukan usai pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Uji Materi UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta mengusulkan, pemerintah perlu memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha. Permintaan itu menyusul kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

Baca Juga


"Pemberian insentif bagi pelaku usaha bisa menjadi terobosan dari pemerintah. Misal, keringanan pajak atau pembayaran pinjaman di bank," kata Ketua Umum Kadin Jakarta Diana Dewi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Menurut Diana, upaya tersebut setidaknya dapat mengurangi beban pelaku usaha akibat kenaikan UMP. Walau, kata dia, solusi ini sebenarnya kurang berdampak signifikan.

Dituturkan dia, kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen akan berdampak pada biaya perusahaan. Bagi perusahaan yang tidak lagi mampu membayar gaji pekerjanya akibat kenaikan UMP cenderung mengambil langkah pintas dengan mempailitkan usahanya. "Akibatnya, terjadi PHK massal," tutur dia.

Oleh karena itu, selain mengusulkan pemberian insentif bagi pelaku usaha, Diana juga berharap pemerintah nantinya dapat mengajak pelaku usaha mendiskusikan besaran UMP per tahun.

"Intinya, ke depan pemerintah harus bisa mengajak para pengusaha duduk bersama untuk membicarakan secara konkret terkait besaran kenaikan UMP per tahun. Harus dilakukan harmonisasi tripartit (pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja) sehingga ada win-win solution," ujar Diana.

Selain itu, imbuh dia, pemerintah perlu mengantisipasi dinamika dan arah perekonomian global pada 2025-2026 dan lima tahun ke depan dengan respons kebijakan yang saling menguntungkan, baik pengusaha maupun pekerja.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akhirnya menetapkan UMP 2025 naik sebesar 6,5 persen dari semula Rp 5.067.381 pada tahun lalu, menjadi Rp 5.396.760 mulai Januari 2025. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sebelum menetapkannya, Pemprov Jakarta melakukan dialog dengan berbagai pihak seperti Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta bersama Dewan Pengupahan Provinsi untuk menetapkan UMP maupun Upah Minimum Sektoral Provinsi (UPMSP). Selain mereka, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Badan Pusat Statistik (BPS) dan pakar juga dilibatkan.

 

Pemprov Jakarta telah menetapkan besaran kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen atau Rp 329.380 dibandingkan UMP 2024. Artinya, UMP Jakarta 2025 adalah sebesar Rp 5.396.761.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi Jakarta Hari Nugroho mengatakan, penetapan UMP itu telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 829 Tahun 2024. Artinya, keputusan itu telah bersifat final dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

"UMP sudah clear kemaren Pak Pj Gubernur menyampaikan dengan Kepgub 829 tahun 2024 dengan besaran Rp5.396.761 clear itu sudah kami share. Tapi, satu lagi tugasnya UMSP atau sektoral itu yang harus kami selesaikan juga," kata dia saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024) malam.

Menurut Hari, yang juga menjadi Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta itu, UMSP atau upah minimum sektoral provinsi belum ditetapkan lantaran belum terjadi kesepakatan antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Dua pihak itu belum menyepakati sektor mana saja yang akan memiliki UMSP di Jakarta.

Ia menyebutkan, asosiasi pengusaha mengusulkan hanya ada lima sektor yang memiliki UMSP. Lima sektor itu adalah otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, serta konstruksi dan real estate. Sementara itu, serikat pekerja meminta terdapat 13 sektor yang memiliki UMSP.

Namun, menurut Hari, usulan yang diajukan oleh asosiasi pengusaha kemungkinan akan digunakan dalam menentukan UMSP. Pasalnya, mayoritas sektor yang diajukan oleh serikat pekerja telah masuk dalam lima sektor yang diajukan asosiasi pengusaha.

"Ternyata setelah kami (kaji) di subsektor itu masuk sebetulnya sebagian besar. Namun ada juga yang tidak diakomodasi. Kan namanya minta kan masak diakomodasi semuanya," kata dia.

Karikatur opini Selamat Hari Buruh dan Pendidikan - (republika/daan yahya)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler