Khawatir Terjadi Polarisasi, Alasan Kubu RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK

Berdasarkan hasil musyawarah bersama, gugatan ke MK tidak jadi diajukan.

Antara/HO-Tim Pemenangan Rido
Momen kampanye cagub M Ridwan Kamil didampingi Maruarar Sirait.
Rep: Bayu Adji P, Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Pemenangan Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido), Ahmad Riza Patria, mengungkapkan alasan pihaknya tak melayangkan gugatan atas hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain mendapatkan arahan pimpinan, pasangan Rido tak ingin terjadi perpecahan di Jakarta. 

Baca Juga


Riza mengatakan, pihaknya telah menyiapkan fakta dan data untuk menjadi bahan gugatan di MK. Bahkan, ia menyebut, permohonan gugatan sudah ditulis oleh tim hukum pasangan Rido. Melalui persiapan itu, ia meyakini dapat membuat Pilgub Jakarta berjalan dua putaran. 

"Namun prosesnya nanti dikhawatirkan terjadi polarisasi, terjadi perdebatan yang berlebihan, terjadi konflik, chaos, bahkan pecah belah dan khawatir nanti dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain yang tidak ingin Jakarta kondusif, yang tidak ingin bangsa ini baik," kata dia, Jumat (13/12/2024).

Karena itu, pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus mengarahkan Tim Pemenangan Pasangan RIDO tak menggugat ke MK. Alhasil, pihaknya urung melakukan gugatan hingga batas waktu pengajuan berakhir pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.

"Atas arahan dari para pimpinan lebih tinggi di DPP, pimpinan koalisi, dan lain-lain, termasuk Bapak Prabowo, tentunya agar kita bisa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa melalui pilkada DKI Jakarta untuk tidak perlu melanjutkan atau tidak perlu maju ke Mahkamah Konstitusi agar terjaga kondusifitas politik, stabilitas keamanan, dan sebagainya," kata dia.

Sementara itu, calon gubernur (cagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil mengungkapkan, pihaknya telah siap dengan materi gugatan yang akan diajukan ke MK. Pasalnya, pihaknya menemukan banyak fakta yang perlu diklarifikasi dan konfirmasi.

Namun, berdasarkan hasil musyawarah bersama, gugatan itu tak jadi dilakukan. Sebab, pihaknya ingin kondisi di Jakarta tetap damai.

"Akhirnya pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPUD,” kata Ridwan Kamil.

Kendati demikian, ia mengaku, telah menerima kekalahan di Pilgub Jakarta. Ia pun mengucapkan selamat kepada Pramono Anung-Rano Karno yang berhasil meraih suara lebih dari 50 persen plus satu, tepatnya 2.183.239 suara atau 50,07 persen, sehingga bisa menang di Pilgub Jakarta dalam satu putaran.

”Dengan penuh keikhlasan, dengan penuh kelegowoan, dengan penuh banyak pertimbangan, untuk kepentingan yang lebih besar. Kami menyatakan menerima hasil pilkada Jakarta dan menghaturkan selamat kepada Mas Pram dan Bang Rano. Saya kira itu, terima kasih,” kata Ridwan Kamil, Jumat.

Ia juga berterima kasih kepada seluruh warga Jakarta yang telah memberikan dukungan kepada pasangan Rido. Apalagi, cukup banyak warga Jakarta yang memilih pasangan Rido, yaitu 1.718.160 suara atau 39,40 persen.

”Kami izin menitipkan aspirasi-aspirasi yang datang kepada pasangan Rido. Karena kurang lebih hampir 40 persen suara kami, yang tentu itu sangat besar dan harus diperhatikan aspirasinya dalam pembangun Jakarta lima tahun ke depan,” kata Ridwan Kamil.


Calon gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan terima kasihnya kepada paslon RIDO atas hasil Pilkada Jakarta 2024. Langkah RIDO yang tak melayangkan gugatan hasil pilkada ke MK, dikatakan sebagai bentuk penerimaan atas hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang memenangkan paslon Pramono-Rano.

"Saya secara pribadi, baik pasangan 01 (RIDO) maupun 02 (Dharma Pongrekun-Kun Wardana) yang tidak menyampaikan gugatan ke MK, saya mengucapkan terimakasih,” kata Pramono saat meninjau korban kebakaran di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Menurut Pramono, dengan tak adanya sengketa hukum dari hasil kontestasi politik Jakarta 2024, akan mempercepat jalannya program-program pembenahan untuk masyarakat di Jakarta. “Artinya, (dengan tidak ada gugatan ke MK), Jakarta selanjutnya akan bisa berkonsentrasi untuk cepat berbenah,” kata Pramono.

Sebab menurutnya rivalitas politik sudah berakhir. “Kalau politiknya segera settle (tenang), pasti dampaknya juga akan positif bagi masyarakat di Jakarta. Jadi saya ucapkan terimakasih kepada 01, dan juga 02,” kata Pramono.

Ia pun berharap kontestasi politik di Jakarta yang sudah lewat, menjadi contoh yang baik bagi daerah-daerah lainnya. “Tingkat tensi politik di Jakarta ini, yang paling rendah. Sehingga kita semua patut bersyukur, seperti yang saya sampaikan di awal, politik kita, dan saya, juga lainnya, adalah politik yang riang gembira, dari mulai kampanye, sosialisasi, dan pencoblosan. Praktis tidak ada peristiwa yang berarti (konflik). Jadi kita bisa melihat, Jakarta ini bisa menjadi role model demokrasi di Indoensia,” ujar Pramono.

Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024 - (Infografis Republika)

 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu menunggu MK menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Baru setetelah itu, KPU Provinsi Jakarta akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilgub Jakarta 2024.

"Paling lama tiga hari setelah terbitnya BRPK, KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih," kata dia ketika dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).

Ihwal tidak ada pihak yang mengajukan gugatan ke MK, Dody mengatakan, hal itu merupakan hak dari pasangan calon. Namun, pihaknya menghormati sikap dan keputusan pasangan calon terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan.

"Hal ini melengkapi catatan sejarah Pilkada Jakarta 2024 yang tanpa sengketa di MK seperti Pilkada Jakarta 2007, 2012 dan 2017," ujar Dody.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa Mahkamah tetap akan menerima permohonan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) meski permohonan itu didaftarkan lewat dari batas waktu yang ditentukan. MK beralasan tidak bisa menolak permohonan perkara.

"Kami tidak boleh menolak perkara," kata Suhartoyo saat ditemui di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (12/12/2024) malam.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan perolehan suara hasil pemilihan. Suhartoyo menjelaskan bahwa MK tetap akan menerima permohonan yang didaftarkan lewat dari batas waktu tersebut karena pada dasarnya lembaga penjaga konstitusi itu tidak boleh menolak perkara.

"Prinsipnya 'kan pengadilan tidak boleh menolak perkara. Nanti tetap kami proses. Nanti akan dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan memenuhi syarat formal atau tidak," sambung dia.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler