Terungkap, Pemanggilan Yasonna Laoly oleh KPK Terkait Perburuan Harun Masiku
Pemeriksaan Yasonna dijadwalkan pada Rabu, 18 Desember 2024.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan tersangka Harun Masiku. Pemeriksaan Yasonna dijadwalkan pada Rabu, 18 Desember 2024.
"Terkait penetapan saudara Harun Masiku, penetapan anggota DPR RI terpilih 2019 -2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama -sama dengan Saiful Bahri. Jadi dasar pemanggilannya adalah surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Tessa juga memastikan pemanggilan terhadap Yasonna bukan penyidikan baru. Namun merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku.
"Saudara YL bukan pengembangan, masih dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara saudara Wahyu Setiawan, selaku anggota KPU periode tahun 2017 sama dengan 2022," ujarnya.
Juru bicara berlatarbelakang penyidik tersebut belum bisa berkomentar soal materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut, namun secara garis besar hal yang akan didalami penyidik adalah pengetahuan Yasonna soal perkara yang tengah ditangani oleh komisi antirasuah.
"Tentunya semua akan ada keterkaitannya dengan pengetahuan yang dimiliki oleh saudara YL ini. Jadi nanti kita tunggu saja," tuturnya.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. KPK juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru Harun Masiku yang menampilkan foto-foto terbaru buronan kasus korupsi tersebut.
"Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
DPO terbaru tersebut menampilkan empat foto baru Harun dengan ciri-ciri tinggi badan sekitar 172 cm dengan ciri khusus berkaca mata, kurus, suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis.
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mengatakan bahwa pemeriksaan Yasonna Laoly yang merupakan mantan Menteri Hukum dan HAM pada zaman Presiden Ke-7 Joko Widodo, sebagai babak baru untuk mengejar Harun Masiku. Menurut dia, usai vakum beberapa lama setelah pemeriksaan Hasto Sekjen PDIP, kini penyidik KPK di bawah pimpinan AKBP Rossa Purbo Bekti, kembali menggeliat untuk memburu tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia itu.
Yudi membeberkan, penyidik tidak sembarangan memanggil orang untuk diperiksa, apalagi Yasona merupakan mantan pejabat tinggi negara atau high profile, sehingga pastinya penyidik sudah mempunyai bahan atau materi pertanyaan kepada saksi yang dipanggil. Yudi menduga, pemanggilan Yasonna masih terkait dengan upaya KPK memburu tersangka tersebut.
Bagi dia, tidak masalah Yasonna tidak hadir dalam panggilan terbaru, karena KPK masih bisa menjadwalkan ulang. Jika berulang kali tidak hadir memenuhi panggilan KPK, maka komisi antirasuah itu bisa saja membawa paksa mantan Menkumham yang merupakan kader PDI Perjuangan itu.
Ia berharap, Harun Masiku bisa segera ditangkap karena ini sudah hampir 5 tahun dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan, sehingga pemeriksaan Yasonna dianggap sebagai babak baru dalam perburuan tersebut.