OJK Hentikan 2.930 Pinjol Ilegal
Ada peningkatan signifikan dalam jumlah pengaduan terkait pinjol ilegal.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan angka signifikan dalam upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal dan pengawasan terhadap perlindungan konsumen pada tahun 2024. Berdasarkan laporan yang dirilis, hingga 30 November 2024, OJK berhasil menghentikan 2.930 entitas pinjol ilegal yang beroperasi di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari komitmennya untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.
Selain itu, OJK menerima lebih dari 380.000 permintaan layanan dari konsumen, yang terdiri dari 31.099 pengaduan terkait berbagai sektor keuangan. Dari jumlah pengaduan tersebut, sektor pinjol ilegal menjadi salah satu yang paling banyak dilaporkan, dengan sebanyak 14.364 pengaduan sepanjang tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun sudah banyak upaya yang dilakukan, masih banyak masyarakat yang menjadi korban praktik pinjol ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi menjelaskan, langkah-langkah penegakan hukum terhadap kegiatan pinjol ilegal semakin intensif.
"OJK terus berupaya untuk memberantas pinjol ilegal dan melindungi konsumen dengan menindak tegas pelanggaran yang ada. Kami akan terus memantau dan memberikan sanksi kepada penyelenggara yang melanggar ketentuan," ungkapnya dalam konferensi pers hasil RDKB November 2024, Jumat (13/12/2024).
Berdasarkan data OJK, pada periode Januari hingga November 2024, 216 penyelenggara jasa keuangan (PUJK) telah melakukan penggantian kerugian konsumen sebesar Rp205,57 miliar, mencakup 1.515 pengaduan yang ditindaklanjuti. Penanganan ini menjadi bagian dari upaya OJK untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi dengan baik.
Terkait dengan pengawasan sektor fintech, OJK juga terus memperkuat regulasi dan pelaksanaan pemblokiran terhadap situs serta aplikasi yang terlibat dalam kegiatan keuangan ilegal.
Pada tahun 2024, OJK telah memblokir 9.610 pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin. Selain itu, Satgas PASTI yang dibentuk oleh OJK turut berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir lebih dari 1.400 nomor kontak penagih pinjol ilegal.
OJK juga mencatatkan, sejak Januari hingga November 2024, ada peningkatan signifikan dalam jumlah pengaduan terkait pinjol ilegal, yang mencakup hampir seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online dan memanfaatkan layanan yang terdaftar di OJK, untuk memastikan bahwa aktivitas pinjaman mereka aman dan terjamin.
Sebagai tambahan, OJK terus berupaya meningkatkan literasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko pinjaman online ilegal melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) yang digunakan untuk memfasilitasi pengaduan serta memberikan informasi kepada masyarakat.
Dengan langkah-langkah tersebut, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman, teratur, dan transparan, serta melindungi konsumen dari praktik yang merugikan, termasuk dari pinjol ilegal yang semakin marak di tengah kemajuan teknologi digital.