DPR Minta Polisi tak Bebaskan Anak Bos Toko Roti dengan Dalih GSH Alami Gangguan Kejiwaan
Komisi III DPR akan mengawal proses hukum terhadap tersangka GSH.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar polisi tidak membebaskan berinisial GSH selaku tersangka penganiaya karyawati toko roti berinisial DAD dengan dalih gangguan kejiwaan atau kesehatan mental. Menurut dia, GSH tampak bisa beraktivitas secara normal, artinya tindakan hukum yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan.
"Komisi III DPR RI bakal terus mengawal kasus penganiayaan yang terjadi di Jakarta Timur itu," kata Habiburokhman saat rapat dengan Polres Metro Jakarta Timur dan DAD di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Habiburokhman melanjutkan, "Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Jakarta Timur untuk memastikan pelaku dituntut berat."
Berdasarkan penuturan korban saat rapat tersebut, kasus penganiayaan yang menimpa DAD dilakukan berulang oleh GSH. Pada kesempatan itu, dia pastikan keamanan korban akan dijamin oleh para legislator.
"Kami akan kawal terus. Bahkan, tim sekretariat (DPR) nanti akan hadir dalam persidangan memantau persidangan ini," katanya.
Sementara itu, DAD atau Dwi Ayu Darmawati mengatakan bahwa pelaku sempat mengklaim kebal hukum dan tak bisa dipenjarakan. Selain kekerasan fisik, dia mengaku sempat mendapatkan beberapa kali penghinaan secara verbal.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan pria berinisial GSH sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap karyawan toko roti berinisial DAD di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. GSH dijerat dengan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun.
"Saat ini setelah fakta-fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin (16/12/2024).